Gerak Cepat Amankan Premanisme Berkedok Juru Parkir di Ruko Mega Kalimalang

  • Redaksi
  • Rabu, 30 Juli 2025 09:37
  • 33 Lihat
  • Polri

Kota Bekasi , Media Budaya Indonesia. Com – Polsek Bekasi Selatan bertindak cepat merespons laporan masyarakat mengenai praktik parkir liar yang meresahkan di kawasan Ruko Mega Kalimalang Kavling 8, Jalan KH. Noer Ali, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Laporan tersebut berasal dari warga Paguyuban Ruko Mega Kalimalang melalui layanan hotline Polri 110. Menindaklanjuti aduan itu, personel piket fungsi Polsek Bekasi Selatan yang dipimpin oleh Panit Reskrim, IPDA Hendra, langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang yang berperan sebagai juru parkir.

Keduanya mengaku berasal dari Karang Taruna lingkungan setempat. Keberadaan parkir liar ini dikeluhkan para penghuni ruko karena dianggap merugikan aktivitas usaha mereka. Para pengunjung ruko kesulitan mendapatkan akses parkir yang layak, bahkan sering memilih meninggalkan lokasi karena tidak mendapatkan tempat parkir. Hal ini berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha para pemilik dan penyewa ruko.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dr. Dedi Herdiana, SH., MH., membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Betul, kita menerima laporan dari hotline 110. Anggota langsung ke lokasi dan mengamankan dua orang. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kapolsek kepada media. Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan dua pria berinisial R (25) dan M (31) yang berperan sebagai juru parkir liar.

Ia menegaskan bahwa Polsek Bekasi Selatan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tindakan premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami akan segera merespons dan mengirim personel ke lokasi bila ada laporan terkait aksi premanisme. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa,” tegas Kompol Dedi.

Sebelumnya, pemerintah Kota Bekasi bersama instansi terkait telah melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan pedagang kaki lima guna mengembalikan fungsi area publik di kawasan tersebut.

Selain itu, diketahui informasi bahwa oknum juru parkir tersebut melarang pekerja saat membangun pedestrian serta pagar di area ruko Mega Kalimalang, paguyuban saat ini sedang membangun taman serta mendirikan gate parkir yang nantinya akan berkontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga kepada lingkungan melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Dengan ditertibkannya parkir liar tersebut, diharapkan aktivitas usaha di Ruko Mega Kalimalang kembali berjalan lancar dan aman tanpa gangguan dari oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu.

(Humas Polres Metro Bekasi Kota)

Polsek Bekasi Selatan# Polres Metro Bekasi Kota# Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar