Penertiban Bangunan Liar di Wilayah BKT Jakarta Utara
- Redaksi
- Senin, 30 Oktober 2023 12:35
- 56 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara I Media Budaya Indonesia.Com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara bersama TNI, Polri, Dishub, PPSU ,SDA melaksanakan penertiban bangunan liar yang berdiri diatas tanah milik Pemda DKI Jakarta. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong bersama jajarannya pada hari Senin (30/10/2023).
Menindaklanjuti arahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP administrasi Jakarta Utara Muhammadong perihal penegakan PERDA No. 8 Tahun 2007 di wilayah kota administrasi Jakarta Utara serta demi kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan ketertiban administrasi wilayah Jakarta Utara.
Penertiban bangunan liar tepatnya di wilayah sepanjang Marunda Cilincing (BKT) dengan pembongkaran pagar pembatas yang dilakukan oleh Sumber Daya Tata Air (SDA) Jakarta Utara.
Muhammadong mengatakan kami akan melaksanakan tugas pergub DKI Jakarta terkait penertiban bangunan yang ada di lahan Pemda DKI Jakarta tanpa memiliki surat-surat resmi dari pemilik bangunan dan lahan, kami akan melakukan pembongkaran sesuai Perda No. 8 Tahun 2007, pembongkaran ini kami sudah mengeluarkan surat perintah (SP 1),(SP 2) dan SP 3 kepada pemilik bangunan tersebut, "ucap Muhammadong.
" Kalau ada yang merasa dirugikan silahkan menggugat ke PN Jakarta Utara," jelas Muhammadong.
" Salah satu pemilik bangunan menjelaskan kepada awak media budaya Indonesia H. Hartono bahwa dia mengakui memiliki surat-surat kepemilikan tanah tersebut dengan dibuktikan ke aparat petugas yang ada dilokasi, untuk tindak lanjutnya H. Hartono akan melakukan gugatan ke Pemda DKI Jakarta terkait kepemilikan tanahnya," jelas H. Hartono kepada awak media.
(NK)