DKI Coret 17.877 Siswa dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023

  • Redaksi
  • Kamis, 30 November 2023 10:51
  • 68 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencoret 17.877 peserta didik dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2023. Setelah pengurangan, total penerima tahap II gelombang I sebanyak 656.722 peserta didik.

“Untuk KJP Plus tahap II kalau tahap I kan itu 674.599, tahap II berkurang menjadi 656.722 peserta didik, tinggal dihitung aja kurangnya berapa,” kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi saat ditemui Media Balai Kota DKI Jakarta, Selasa sore, 28 November 2023.

Pada 2022, jumlah penerima KJP Plus tercatat 803.121 peserta didik. Jumlahnya berkurang pada tahap I tahun 2023 sebanyak 128.522. “Berkurang itu karena ada yang hasil cleansing data,” ujarnya.

Sebanyak 128.522 peserta didik tersebut tidak lagi menerima KJP tahap I 2023 setelah dilakukan uji kelayakan ulang dan masuk kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak layak.

Mereka masuk DTKS tidak layak karena peserta didik meninggal; tidak lagi menjadi warga DKI; pindah warga luar DKI; serta dalam kartu keluarga ada yang berstatus ASN/TNI/Polri, kemudian anggota legislatif baik pusat atau daerah maupun pegawai BUMN/BUMD.

“Kita coret karena penerima bansos tidak boleh ada yang berstatus itu di KK. Itu kita banyak melakukan pencoretan. Artinya, masuk ke kategori DTKS tidak layak,” ucap Waluyo.Setelah pemadanan data oleh Badan Pendapatan Daerah, ditemukan ada orang tua peserta didik penerima KJP Plus yang memiliki kendaraan roda empat (mobil) bahkan memiliki aset dengan nilai NJOP di atas Rp 1 miliar.
“Nah yang tadi kita masukkan kategori DTKS tidak layak itu yang kemudian kita take out yang 128.522 itu di tahap I 2023 sudah tidak lagi menjadi penerima KJP Plus,” katanya.

Penerima KJP Plus tahap II tahun 2023 ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah melalui review ulang data. Sebab, untuk yang tahap II ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan DTKS per November 2022, Januari 2023, dan per Oktober 2023.

Disdik DKI akan melakukan pengecekan ulang apakah peserta didik masih layak atau tidak  untuk penerimaan KJP Plus tahap II 2023 menggunakan alat seleksi lebih ketat, yaitu selain terdaftar DTKS harus terdaftar dalam data P3KE. “Desilnya satu sampai dengan empat yang kita akomodir,” ucapnya.(Sutarno/NK)

Pemprov DKI Jakarta # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar