Sejak Bulan 10 Tahun Lalu, Kami Sudah Memantau Kegiatan Pinjol

  • Redaksi
  • Senin, 31 Januari 2022 14:38
  • 78 Lihat
  • Polri

Jakarta Utara | Budaya Indonesia -
Praktik nakal pinjaman online (pinjol) daerah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) tepatnya Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK.

"Pihak Kami Selama 4 Bulan Lebih Sejak Bulan Oktober Tahun Lalu, Sudah Mengintai Sebelumnya Kegiatan Praktik Pinjol Ini" Ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo dan di amini oleh Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesty Mardiyanto.

Polisi pun telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus praktik pinjol tersebut. Dia adalah V, yang menjabat sebagai manajer perusahaan. Lanjut Beliau,
Saat Di Temui Awak Media Budaya Indonesia

perusahaan tersebut menyulap Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara sebagai kantornya.

Ada 14 aplikasi pinjaman online yang dikelolah oleh perusahaan itu. antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Dana Induk, Dana Online, dan Go Kredit.

"98 karyawan kemudian mereka ini semua mengoperasional 14 aplikasi pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal,".

Pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.

"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia.

Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.

"Tidak ada (anak) jadi semuanya yang kita amankan tadi malam sudah dewasa jadi tidak ada anak-anak.

"Jadi 4 leadernya itu yang kami bawa ke kantor dan kami lakukan pemeriksaan. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan kami sampaikan," ujar dia.

Diputuskan satu orang berinisial V dinaikkan status hukumnya, dari saksi menjadi tersangka.

"Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yaitu manajernya yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal (pinjol) ini,".

Dia adalah seorang perempuan yang menjabat selaku manajer perusahaan pinjol ilegal tersebut. Sedangkan, sisanya berstatus saksi.

"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V. Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," 
Saudari V dipersangkakan Pasal berlapis. Adapun Pasalnya adalah Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1, Pasal 30 Junto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Junto Pasal 48, Pasal 35 Junto Pasal 51 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 65 Junto Pasal 115 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021.
penyidikan terus berjalan, termasuk memburu penyokong dana ke perusahaan pinjaman online ilegal itu.

Perusahaan ini sendiri membawahi 14 aplikasi antara lain, Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Dana Induk, Dana Online, dan Go Kredit.

"Akan ditarik ke atas darimana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam. Ini penyidik sedang mengembangkan tentunya ini masih diproses," ujar Kapolres Jakarta Utara. (Rommel W)

Komentar

0 Komentar