Polsek Pademangan Tangkap Residivis Spesialis Curanmor

  • Redaksi
  • Kamis, 31 Maret 2022 08:06
  • 45 Lihat
  • Polri

Jakarta Utara l Budaya Indonesia - Aparat Polsek Pademangan menangkap AV, seorang residivis yang kali ini melakukan pencurian sepeda motor.

Belakangan terungkap, uang hasil menjual motor curiannya dipakai AV untuk membeli narkoba.

"Pengakuan tersangka, hasil pencurian motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba," kata Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra didampingin AKP Sukiyanto Waka Polsek, AKBP. Hesti Mardiyanto Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Rabu (30/3/2022).


Menurut Kapolsek, AV sudah berkali-kali menjalankan aksinya baik di Pademangan, Jakarta Utara maupun wilayah terdekat lainnya.

Dalam setiap kali aksinya, AV selalu menjadi pemain tunggal mengincar sepeda motor warga yang terparkir di luar rumah.

"Pelaku pemain tunggal, dia bermain di daerah yang potensial dilakukan pencurian motor dan tidak hanya di Pademangan, tapi juga wilayah lain. Selalu dilakukan dini hari," ucap Happy.

Pelaku mencuri dengan bermodalkan kunci letter T yang dipakai merusak kontak motor incarannya.

"Modus yang dilakukan dengan menggunkan kunci T. Kunci T ini digunakan pelaku untuk membuka stang dan membawa motor," kata Happy.

"Untuk motor hanya butuh waktu sekitar satu menit. Jadi dia gunakan kunci T karena dia pengalaman, dia langsung cepat dan itu juga keadaannya motor ada di luar rumah," sambungnya.

Saat ini AV sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pademangan.

Konferensi pers terkait curanmor di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022). (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek. ( Sutarno )

Komentar

0 Komentar