Bangunan Liar Berdiri di Tanah Fasum Seakan Aparat Wilayah Tutup Mata

  • Redaksi
  • Jumat, 31 Maret 2023 11:04
  • 9 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia.com - Maraknya bangunan liar yang berdiri diatas tanah Fasilitas Umum (Fasum) bangunan permanen berdiri seakan aparat terkait yang ada dilingkungan wilayah " Tutup Mata", Jumat (31/3/2023).

Pantauan awak media dilapangan adanya bangunan permanen yang berdiri di atas tanah Fasilitas Umum (Fasum) tepatnya di Jalan Papanggo 1 kelurahan Papanggo kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, tidak ada satupun aparat pemerintah terkait untuk menindaklanjuti atau menegur berdirinya bangunan permanen yang ada di wilayah sekitar kelurahan Papanggo kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Saat dikonfirmasi wartawan pada warga yang ada dilingkungan Jalan Papanggo 1 kelurahan Papanggo kecamatan Tanjung Priok untuk menanyakan kepemilikan bangunan tersebut.
" Kami tidak tau pa punya siapa bangunan tersebut selama bangunan itu berdiri seakan hanya memilih bungkam," ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Bangunan yang yang berdiri diatas tanah Fasilitas Umum sudah melanggar Perda tahun 2007 terkait ketertiban umum pasal 36 ayat 1 Tertib Bangunan.
Ditambah lagi pasal 2,3, 4 Perpu no. 51 Tahun 1960 Tentang larangan pemakaian tanahh tanpa izin yang berhak atau kuasanya pada intinya pada penguasa daerah seperti Bupati/Walikota/ Kepala daerah yang bersangkutan dapat mengambil tindakan - tindakan penyelesain  sengketa pemakaian tanah.

Kasatpol PP kecamatan Tanjung Priok Evita Pancawati saat di telepon via WhatsApp terkait bangunan yang berdiri diatas tanah Fasilitas Umum di Jalan Papanggo 1 kelurahan Papanggo kecamatan Tanjung Priok.
" Kami akan mengecek pa ke lokasi terkait bangunan tersebut," tutup Evita.(**TIM)

Satpol PP Jakut#Camat Tanjung Priok# Pemkot Jakut#

Komentar

0 Komentar