SOSOK SEDERHANA PAKAR HUKUM GEOTHERMAL Adv, Dr. I MADE SUBAGIO, SH, MH DARI UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA

  • Redaksi
  • Jumat, 31 Mei 2024 13:23
  • 192 Lihat
  • Berita Umum

Bekasi, Media Budaya Indonesia, .Com - Dr. I Made Subagio, SH, MH, dilahir kan pada tanggal 12 Juli 1984, anak kedua dari pasangan I Wayan Sumarna ( Alm ) dan Ni Ketut Wati, merupakan seorang ahli hukum panas bumi yang menempuh Pendidikan studi strata satu        ( S1) hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang,  selanjutnya melanjutkan studi program Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi  Hukum Pidana serta mengikuti  Pendidikan Profesi Advokat, serta  mengikuti program studi  Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Borobudur Jakarta selanjutnya mendirikan firma hukum “ Gusti Dalem Pering “ dan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Satpam Indonesia Berkeadilan untuk membantu mendampingi Satpam  mencari keadilan.

Mendirikan Organisasi /Perkumpulan Masyarakat Hukum Energi Baru Terbarukan (EBT)
Jumal Intermasional yang pernah ditulis, Fair Legal Protection for Geothermal
Development Companies that Already Have Business Licenses; The Role and Duties of Security Guards in Law Enforcement at PT Garda 73.

Indonesia merupakan salah satu bagian dari lempeng sabuk gunung api, maka tak heran apabila Indonesia banyak terdapat gunung api. Hal ini membawa konsekuensi, bahwa hidup di daerah sabuk gunung api, harus selalu waspada bahaya  gempa bumi, longsor ataupun letusan gunung api.

“Lumbung sumber energi panas bumi di Indonesia yang terbesar itu ada di wilayah Jawa Barat. Maka tidak heran apabila di wilayah Jawa Barat banyak di temukan energi panas bumi yang berupa air panas atau kombinasi antara uap dan air panas,” ujar Adv. Dr. I Gede Subagio,SH.MH, Rabu (29/05).

Energi panas bumi bersifat ramah lingkungan dan tidak mudah habis, karena proses pembentukannya yang terus menerus selama kondisi lingkungannya (geologi dan hidrologi) terus terjaga keseimbangannya. Untuk itu dalam pemanfaatannya harus mempertimbangkan berbagai aspek supaya energi tersebut dapat terus digunakan.

“Manusia itu harus mampu memanfaatkan alam secara optimal tapi tidak merusak lingkungan. Apalagi energi panas bumi ini sangat bergantung pada air. Untuk itu dalam pemanfaatannya harus menjaga kelestarian lingkungan. Jangan sampai energi panas buminya di ambil, hutan di sekitarnya juga ikut digunduli, sehingga keseimbangan lingkungannya tidak terjaga,” jelas Adv. Dr. I Made Subagio, SH, MH.

Sayangnya potensi ini belum bisa dioptimalkan, di Indonesia masyarakat yang dekat dengan sumber energi panas bumi banyak yang memanfaatkannya hanya sebagai sarana pariwisata. Namun pemanfaatan langsung sebagai bahan bakar industri belum berkembang. Padahal dibandingkan dengan jenis energi lainnya terutama yang berasal dari hasil pembakaran bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan batu bara, energi panas bumi ini apabila terus dikembangkan akan mengurangi bahaya efek rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. 

“Kalau kita berbicara sumber daya geologi ini, tidak bisa menjadikan sejahtera apabila tidak di ekstrak menjadi sumber daya ekonomi. Untuk itu tugas pemerintah untuk menjebatani bagaimana sumber daya geologi ini menjadi sumber daya ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat."

Adv. Dr. I Made Subagio, SH, MH, sebagai Ahli Pakar Hukum Panas Bumi / Geothermal menambahkan, mengingat energi panas bumi ini tidak dapat diekspor, maka pemanfaatannya diarahkan  untuk mencukupi kebutuhan energi domestik.

" Mengapa pemanfaatan energi geotermal di Indonesia masih kecil? Apakah kendalanya?
Adv. I Made Subagio SH, MH Menambahkan Untuk pemanfaatannya didalam uu no 21 tahun 2014, bahwa di peraturan pemerintah no 7 tahun 2017 diatur pemanfaatan energi panas bumi itu ada 2, pemanfaatan tidak langsung di ektraksi menjadi energi panas bumi, pemanfaatan secara langsung biasanya seperti tempat wisata air panas, pemanas mengeringkan kopi dan kakao dan sebagainya, itulah dienktraksi energi panas bumi menjadi energi Listrik.
Patut dicatat bahwa potensi energi-energi terbarukan yang lain juga harus dikembangkan, sehingga bersama-sama dengan geotermal dapat melepaskan kita dari ketergantungan terhadap energi fosil.

" Apa energi geotermal, bagaimana terbentuknya?
Dari etimologinya Bahasa Yunani Geo itu Bumi Thermal itu Panas jadi bila digabungkan menjadi panas bumi, yaitu energi panas yang tersimpan didalam bumi kurang lebih 4,5 milyar tahun yang lalu , Energi geothermal atau panas bumi adalah energi panas yang berasal dari dalam bumi. Energi ini melimpah di daerah vulkanik termasuk di Indonesia yang terletak di Sabuk Api Pasifik. Energi ini terbentuk karena ada panas yang tersimpan dalam sebuah sistem geotermal. Di permukaan, sistem geotermal dicirikan oleh munculnya mata air panas, fumarol, tanah beruap, serta batu-batuan yang telah terubah oleh proses reaksi dengan air panas, Ujarnya.

"Dibandingkan dengan sumber energi listrik terbarukan lainnya, bagaimana cadangan energi geothermal ini?
Dibandingkan dengan jenis energi terbarukan yang lain, pasokan energi geotermal jauh lebih stabil karena sumber panasnya terletak di dalam bumi sehingga tidak terpengaruh oleh musim. Teknologinya pun aman dan sudah dikuasai oleh putra-putra Indonesia.

Dasar Hukum :
UU Nomor 21 Tahun Tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
PP Nomor 7 Tahun 2017 ini mengatur proses pemanfaatan Panas Bumi.
#Komisi 7 DPR RI
#Kementrian ESDM
#Dirjen EBTKE- ESDM
#Direktorat Panas Bumi-ESDM

(SAIFUL )

Universitas Borobudur Jakarta # Pemprov DKI Jakarta #Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar