Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Sita 118.494 Butir dalam Tujuh Bulan

  • Redaksi
  • Jumat, 31 Juli 2026 18:29
  • 20 Lihat
  • Polri

JAKARTA,  Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat keras ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam periode tersebut, polisi menyita sebanyak 118.494 butir obat keras ilegal dan menangkap 92 orang yang diduga sebagai pengedar.Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung memaparkan capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026) pukul 10.20 WIB.

Reynold menjelaskan, wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal terbanyak selama tujuh bulan terakhir.Dari total barang bukti yang disita, terdiri atas 54.434 butir Tramadol, 24.518 butir Eximer, 14.168 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, 2.998 butir Alprazolam, serta ribuan butir obat keras lainnya.

Sebanyak 92 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 91 laki-laki dan 1 perempuan.Berdasarkan hasil pendataan, seluruh tersangka bukan merupakan residivis dan tidak terdapat anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tersebut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, di antaranya menjadikan toko kelontong, toko kosmetik, hingga toko akuarium sebagai kedok penjualan obat keras ilegal.

Menurut Reynold, pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimkot), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, BPOM, serta melibatkan pelajar melalui program Jaga Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik peredaran obat keras ilegal, termasuk apabila terdapat oknum anggota yang membekingi pelaku maupun jaringan pemasok.

 

(Irsyad/NK) 

Polres Metro Jakarta Pusat# Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar