Walikota Jakarta Utara Sosialisasi Ingub No. 67 Tahun 2019 Untuk Tingkatkan ZIS Pendapatan PNS dan CPNS
- Redaksi
- Rabu, 31 Agustus 2022 16:58
- 82 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia - Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim memimpin rapat sosialisasi Ingub No. 67 Tahun 2019 di Ruang Pola Lantai 2 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (31/8). Kegiatan ini dilakukan terkait dengan pengumpulan dan penunaian Zakat Infak Sadakoh (ZIS) pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Saya mengajak seluruh peserta sosialisasi yang hadir di sini untuk menyisihkan sedikit dari rejekinya, gajinya, atau dari Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) yang didapatkan untuk memasukan ke Baznas Bazis, untuk dikelola dan digunakan, dikembalikan kemasyarakat dalam bentuk yang lebih bermanfaat. Agar tidak terasa berat dan otomatis, caranya langsung di Down Payment (DP) dari rekening kita," kata Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.
Ali menambahkan terkait dengan pengumpulan dan penunaian ZIS pendapatan PNS dan CPNS tersebut sudah diatur
"Ada beberapa instruksi yang diberikan untuk kita semua yang hadir di sini, yakni mulai dari Instruksi President RI, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan tentu yang terakhir adalah Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara. Dengan menjalan instruksi tersebut kita semua bukan hanya membantu membangun kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, tetapi juga menjalankan amanat yang tertulis dalam sumpah kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Ali berharap pada peserta sosialisasi yang hadir dapat menyampaikan materi-materi yang didapatkan kepada teman-teman yang lain.
"Ikuti dengan baik apa-apa yang disampaikan oleh narasumber lalu sampaikan kepada yang lainnya akan pentingnya menunaikan ZIS pendapatan buat masyarakat Jakarta Utara," tuturnya.
Sementara Koordinator Baznas (Bazis) Kota Administrasi Jakarta Utara, Wisnu Cakraningrat mengatakan sangat berterimakasih atas kolaborasi seluruh PNS dan CPNS Jakarta Utara.
"Terkait dengan Ingub No. 67 Tahun 2019, masih banyak potensi yang bisa didapatkan, harus digali dari PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara. Insya Allah jika semua dapat menyalurkan ZIS-nya, nilai yang akan didapatkan sebesar 1,9 miliar. Untuk memajukan masyarakat Kota Jakarta Utara, hingga saat ini kami terus berusaha untuk terus memaksumalkan, meningkatkan itu semua," katanya.
Hadir dalam kegiatan ini bersama Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dalam sosialisasi Ingub No. 67 Tahun 2019 adalah Kepala Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta, KH Ahmad Abu Bakar, Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sofian Hadi, dan Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Hadir sebagai narasumber dari Kasi Pengumpulan Zakat dan Instansi Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Aminudin dan Inspektur Pembantu Provinsi DKI Jakarta, Hand Haifani. (*Euis)