Kafe Sajem dan Kafe Koljem Cilincing di Berikan Himbauhan SP 1
- Redaksi
- Selasa, 31 Oktober 2023 14:46
- 86 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia.com - Kelurahan Cilincing memberikan Surat Peringatan pertama (SP1) untuk kafe - kafe ilegal di samping jembatan Jalan Cakung Drain dan kolong jembatan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Cilincing pada Senin 30 Oktober 2023 sore.Ada sebanyak 29 kafe yang diberikan SP1.
Plt Lurah Cilincing Sarmudi mengatakan pihaknya memberikan SP1 karena keberadaannya melanggar ketertiban umum.
Diterangkannya pemberian SP1 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 48 ayat 1 dan 2 , yang mengatur bahwa, " Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dan setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyimpang dan izin yang dimiliki."
" Kepada para pemilik atau pengelola, kami berikan waktu 7× 24 jam untuk segera membongkar atau mengosongkan kafe / usaha hiburan di lokasi tersebut," ucapnya.
(*NK)