Dede Farhan Aulawi, Memahami Makna "Yellow Notice"
- Kamis, 02 Juni 2022 15:11
- 118 Lihat
- Tokoh
BANDUNG | Budaya Indonesia - Oleh : Dede Farhan Aulawi (Pemerhati Kepolisian). Selama ini masyarakat mungkin sudah sering mendengar istilah ‘red notice’ meskipun sebagian belum tentu paham juga apa maksudnya. Namun karena istilah itu sering muncul ke permukaan media, jika mendengar istilahnya sudah relatif familiar di telinga publik. Sementara itu, baru – baru ini kita relatif baru mendengar istilah ‘Yellow Notice’ yang tentu bagi sebagian masyarakat masih sangat asing. Istilah ini terdengar setelah Mabes Polri mengajukan surat pengajuan Yellow Notice kepada Interpol Swiss. Hal tersebut disampaikan terkait dengan pencarian Emmeril Kahn Mumtadz yang merupakan putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang sedang dilakukan oleh kepolisian Swiss. ( 2/6/2022 )
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa putra sulung Gubernur Jawa Barat tersebut mengalami musibah tenggelam di Sungai Aaree, Bern Swiss yang diduga karena terbawa arus sungai saat berenang pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 siang hari. Akibat musibah tersebut yang bersangkutan dinyatakan hilang karena sampai hari ini belum ketemu keberadaannya. Terkait hal tersebut berbagai upaya pencarian masih terus dilakukan oleh pihak yang berwenang di Swiss.
Jika ‘Red Notice’ diartikan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa, maka ‘Yellow Notice’ dapat diartikan sebagai peringatan polisi global untuk orang hilang yang dikeluarkan oleh Organisasi Polisi Internasional (Interpol). Yellow Notice dikeluarkan untuk membantu menemukan orang hilang, pada umumnya dalam mencari anak hilang yang masih di bawah umur. Namun terkadang Yellow Notice juga bisa diterbitkan untuk mencari korban penculikan orang tua, atau penghilangan yang tidak dapat dijelaskan. Sementara dalam kasus anaknya Pak Ridwan Kamil, Yellow Notice berfungsi mempercepat proses pencarian dengan bantuan Interpol sehingga diharapkan bisa segera ditemukan.
Berhubung Yellow Notice ini bisa diterbitkan oleh setiap kepolisian yang menjadi anggota interpol, maka tentu saja jumlah yang dikeluarkan dalam setahun tidak sedikit. Sebagai contoh data untuk tahun 2021, Interpol telah menerbitkan sebanyak 2.622 Yellow Notice. Polisi yang menjadi anggota Interpol bisa meminta penerbitan Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional (NCB) nya masing – masing. Di mabes Polri NCB berada dalam struktur Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) mabes Polri.
Data yang diterbitkan Yellow Notice-nya oleh interpol pada umumnya bisa diakses publik melalui situs interpol.int, sehingga apabila ada masyarakat yang memiliki informasi dan dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang di situs web interpol.int tersebut, dapat menghubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin.
Sebenarnya Notice yang diterbitkan interpol ini bukan hanya ‘Red Notice’ dan ‘Yellow Notice’ saja, karena masih ada beberapa istilah lainnya, dimana semua didasarkan pada kode warna berdasarkan fungsinya, yaitu biru, hijau, kuning, hitam, oranye, dan ungu. Blue Notice diterbitkan dengan maksud untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan. Black Notice diterbitkan dengan maksud untuk mencari informasi tentang mayat yang tidak dikenal. Green Notice diterbitkan dengan maksud untuk memberikan peringatan tentang kegiatan kriminal seseorang, terutama yang dinilai membahayakan keselamatan publik. Orange Notice diterbitkan dengan maksud untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, objek, atau proses yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik. Purple Notice diterbitkan dengan maksud untuk mencari atau memberikan informasi tentang modus operandi, objek, perangkat dan metode penyembunyian yang digunakan oleh penjahat.
Itulah sedikit gambaran terkait dengan beberapa jenis ‘Notice’ yang diterbitkan oleh interpol atas dasar permintaan dari polisi yang menjadi negara anggota interpol. Semoga penerbitan ‘Yellow Notice’ terkait hilangnya ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz bisa segera ditemukan. Aamiin YRA.
( Cp )