Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Satu Pelaku Pedagang Nakal Mengurangi Timbangan

  • Redaksi
  • Kamis, 02 Juni 2022 13:28
  • 10 Lihat
  • Kriminal

Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap Pelaku Usaha yang menawarkan  mempromosikan dan mengiklankan dengan membuat pernyataan tidak benar menyesatkan  pembeli mengenai harga barang.
Prescon terkait kasus ini dipimpin langsung AKBP Erlin Tangjaya didampingi AKBP Febri Isman Jaya bersama jajaran satreskrim Polres Metro Jakarta Utara serta Kasi Humas PLH Iptu Widi Sudiyanto pada hari Kamis (2/6).

Berdasarkan LP /A/115/V/SPKT.Satrekrim/Polres Metro Jakarta Utara tanggal 26 Mei 2022 telah menangkap satu tersangka berinisial BSJ laki - laki 45 tahun adapun barang bukti yang diamankan : Timbangan merk cahaya adil, Struk pembelian minyak goreng curah, Dirigen minyak goreng curah 17 kg, Gayung dan corong.
 
Pasal yang disangkakan bagi pelaku pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf c dan atau pasal 10 hurup a UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Modus operandi pelaku mengurangi berat timbangan hingga 0,3 kg per derigen, Tidak melaksanakan kewajiban untuk pengecekan timbangan (tera ulang), Timbangan tersebut diluar batas kesalahan yang diizinkan yaitu sebesar 0.5 kg. (*Ahmad FG)

Polres Metro Jakarta Utara # Media Budaya Indonesia #

Komentar

0 Komentar