Ketua Komisi A Ingin Ada Dialog Pempus-Pemprov DKI Terkait Nomenklatur
- Redaksi
- Senin, 09 Desember 2024 14:37
- 38 Lihat
- Politik
Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com - Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Inggard Joshua menginginkan adanya dialog antara pemerintah pusat (Pempus) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyikapi perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Inggard mengatakan, revisi Undang Undang Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan.
Disahkannya revisi Undang Undang tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi DKJ. Untuk itu, diperlukan adanya dialog atau diskusi lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu disesuaikan atau diperbaiki.
"Supaya ada kesamaan persepsi dan bisa diimplementasikan dengan baik," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12).
Inggard menjelaskan, perubahan nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Provinsi DKJ tersebut masih belum bisa diterapkan karena perlu menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara.
"Kan peraturannya apabila sudah dikeluarkan Keppres. Ini dijadikan sebagai dasar, kalau Keppresnya sudah keluar automatically itu langsung berjalan. Tapi kalau belum, masih tetap ibukota. Masih pakai UU yang sebelumnya," terangnya.
Inggard menambahkan, meskipun Jakarta nantinya tidak menjadi ibu kota, namun Pemprov tetap harus menata Jakarta untuk menuju Kota Global.
"Tentu salah satunya melalui kerja sama dengan negara-negara maju," tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 November 2024 lalu.
Revisi UU itu mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi DKJ pasca Pilkada serentak 2024.
Dalam beleid itu menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian petikan Pasal 70B.
Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sedangkan, Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara masih akan ditetapkan kemudian hari.
(Sutarno)