Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan 1 Kg Ganja, Sabu dan Tembakau Sintetis, 1.028 Jiwa Berpotensi Diselamatkan

  • Redaksi
  • Jumat, 11 September 2026 12:19
  • 36 Lihat
  • Polri

TANGERANG,  Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika. Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 1.001,81 gram ganja, 5,1721 gram sabu, dan 1,1078 gram tembakau sintetis.

Pemusnahan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, serta personel Humas.

Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arief Syarifudin mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan penetapan status barang bukti dari kejaksaan.

Menurutnya, narkotika yang dimusnahkan berasal dari perkara yang masih dalam proses penyidikan serta 22 perkara yang dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

"Dalam kegiatan ini kami memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Barang bukti tersebut terdiri dari ganja, sabu, dan tembakau sintetis yang sebelumnya telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan," ujar Arief.

Untuk perkara yang masih dalam proses penyidikan, polisi memusnahkan ganja seberat 1.000,29 gram. Sebelumnya, dari perkara tersebut polisi menyita 1.011 gram ganja.

Sementara itu, sebanyak 10,71 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Selain perkara tersebut, polisi juga memusnahkan narkotika dari 22 perkara yang diproses melalui restorative justice. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,52 gram ganja, 5,1721 gram sabu, dan 1,1078 gram tembakau sintetis.

Jika dijumlahkan, total narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 1.001,81 gram ganja, 5,1721 gram sabu, dan 1,1078 gram tembakau sintetis.

Salah satu perkara yang menjadi dasar pemusnahan melibatkan tersangka SAHRIZAL alias WALENGSEK. Tersangka diduga mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dengan menggunakan jalur darat.

Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, tersangka juga menjalani proses rehabilitasi di BNN Lido sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pemusnahan narkotika merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang terlarang tersebut kembali disalahgunakan.

Menurut Herbin, narkotika yang berhasil diamankan tidak hanya menjadi barang bukti dalam proses hukum. Lebih dari itu, penyitaan tersebut menunjukkan adanya potensi bahaya yang berhasil dicegah sebelum narkotika beredar lebih luas di masyarakat.

"Setiap gram narkotika yang berhasil kami amankan dan musnahkan berarti ada potensi penyalahgunaan yang berhasil kita cegah. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika," kata Herbin.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 1.028 orang.

Herbin menegaskan upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Peran masyarakat dibutuhkan untuk membantu memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya transaksi atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Ia juga memastikan setiap perkara narkotika yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan satu perkara. Setiap kasus akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang, jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat," tegas Herbin.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah barang haram itu kembali beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat.

 

NK

Polres Metro Tangerang Kota# Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar