Gandakan Surat Tanah, Mantan Kades Divonis Satu Tahun Penjara

  • Redaksi
  • Selasa, 13 Mei 2025 18:00
  • 19 Lihat
  • Berita Umum

Rengat, Riau , Media Budaya Indonesia.Com – Pengadilan Negeri Rengat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Kepala Desa berinisial SRS, yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat tanah. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis, 20 Maret 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Herawati, SH, MH, Selasa (13/5/2025). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. SRS terbukti menggandakan dokumen tanah berupa surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang merugikan perusahaan perkebunan, PT Nikmat Halona Reksa (NHR).

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas hakim dalam sidang.

Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui putusan banding tertanggal 30 April 2025. Majelis hakim banding yang diketuai Dr. Syahlan, SH, MH memerintahkan agar SRS segera ditahan karena hingga saat ini belum menjalani hukuman meski telah divonis bersalah.

Kasus ini mencuat setelah PT NHR melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Riau. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, termasuk Direktur Utama PT NHR Johan, terungkap bahwa SKGR asli atas lahan akses jalan ke pabrik perusahaan masih tersimpan rapi di kantor pusat perusahaan di Medan.

Namun, Kepala Desa SRS menerbitkan sporadik atas permohonan mantan Direktur PT NHR, Hendri Wijaya, menggunakan dokumen yang diduga palsu. Sporadik tersebut kemudian dipakai untuk mengklaim lahan milik perusahaan, sehingga sempat menimbulkan konflik dan penutupan jalan operasional perusahaan.

"SKGR asli masih berada di perusahaan dan menjadi barang bukti. Pembelian lahan itu juga dicatat dalam berita acara pengeluaran dana dari rekening resmi perusahaan pada tahun 2006," ungkap Johan dalam sidang.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT NHR menyatakan bahwa seluruh transaksi pengadaan tanah telah terdokumentasi, termasuk pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan sebagai akses utama perusahaan.

Akibat dari perbuatan ini, PT NHR mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, serta gangguan operasional akibat sengketa lahan.

(Yori/MBI)

Provinsi Riau# Media Budaya Indonesia.Com# InfoCyber.Id

Komentar

0 Komentar