Media DiLarang Meliput Sosialisasi SIM Linmas Di Kecamatan Tarumajaya, Ini Jelas Melawan UU Pers

Kabupaten Bekasi | Media Budaya Indonesia - Sejumlah awak media di larang meliput oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi di saat menggelar sosialisasi pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas) di aula Kecamatan Tarumajaya. Senin (14/11/2022).

Ada kejanggalan dalam sosialisasi SIM Linmas yang di laksanakan oleh Kasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Pasalnya Media yang ingin meliput giat harus melalui ijin dari Satpol PP Kabupaten Bekasi

Di duga Ada apa dengan acara Sosialis linmas di aula kantor kecamatan tarumajaya, hingga wartawan di larang meliput atau ambil gambar. Bahkan terpantau, Pintu ruangan aula tempat berlangsung nya acara pun di kunci, Seakan tidak ingin di ketahui publik. 

Menurut keterangan Rohimin, salah satu anggota Satpol PP Tarumajaya, yang ada di lokasi mengatakan, "saya belum bisa memberikan izin masuk dulu karena ini bukan acara kecamatan tapi acara dari Pemda, " begitu katanya. 

Lanjutnya, " Sebentar saya minta izin dulu sama kasi dan satpol pp dari kabupaten bekasi, karena ini acara mereka jadi saya gak berani beri izin masuk untuk liputan atau ngambil gambar," pesannya. 

Namun pantauan media, tidak ada  informasi apapun terkait ijin liputan tersebut beberapa waktu lamanya. 

Sampai salah satu rekan media menyatakan, " apakah sosialisasi ini bersifat tertutup?? ," Barulah ada tanggapan atau ijin dari pihak Satpol PP Kab. Bekasi yang disampaikan melalui salah satu anggota Satpol PP Tarumajaya. . 

Sementara, Camat Tarumajaya, Dede Mauluddin, saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatssap mengatakan,
"Tungguin aja. Ntar temui Pak Yulih Satpol PP Kabupaten Bekasi. Soalnya kita hanya ketempatan saja, "singkatnya. 

Dan dilokasi yang sama, ketika doorstop Yuli Harsoyo, Polisi PP Ahli Muda yang memimpin sosialisasi SIM Linmas di Kecamatan Tarumajaya ini menyatakan sikap bahwa dirinya tidak mengetahui pintu ruang rapat aula terkunci pada saat sosialisasi. 

" Saya tau pintu tertutup. Tetapi saya tidak mengetahui kalau pintu terkunci," kata Yulih saat memberikan keterangan pada pers. 

"Pada prinsipnya kami tidak memerintahkan ada larangan meliput kaitan dengan publikasi ini. Siapapun boleh mengetahui karena ini sifatnya sosialisasi," pungkasnya. 

Sebagaimana  diketahui, profesi jurnalis sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam Pasal 18 ayat 1 UU 40/1999 ditegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah. 
(Ay/red) )

Komentar

0 Komentar