Reskrim Polsek Pademangan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi

  • Redaksi
  • Senin, 15 Januari 2024 18:06
  • 14 Lihat
  • Kriminal

Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia.com - Tim Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap maling motor bersenjata api yang sudah puluhan kali beraksi di Jakarta dan sekitarnya.Tersangka bernama Hasan Basri (22) ditangkap setelah terakhir kali melakukan aksinya di Pademangan, Jakarta Utara, pada Desember 2023 lalu.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penangkapan terhadap Hasan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban yang kehilangan motornya di wilayah Pademangan.

"Berbekal laporan polisi, tim kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan CCTV," kata Binsar dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Senin (15/1/2024).

Diketahui, Hasan  selalu beraksi bersama dengan tersangka lainnya berinisial E yang kini masih buron.

Berbekal laporan yang ada,  Tim Unit Reskrim Polsek Pademangan di bawah pimpinan AKP I Gede Gustiyana langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan menangkapnya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Saat ditangkap, tersangka Hasan berupaya melawan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepadanya," kata Binsar.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita seperangkat kunci T yang biasa dipakai HS  dalam mencuri motor.

Polisi juga menyita senjata api jenis revolver beserta pelurunya dari tangan tersangka.

"Penyidikan mendalam kami, ini adalah grup Lampung yang beranggotakan 11 orang. Data temannya sudah kami ketahui, termasuk senpi yang mereka gunakan, mereka beli di daerah Lampung," jelas Kapolsek.

Hasan dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api.
Yang bersangkutan juga dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Binsar.

(NK)

Polsek Pademangan # Polres Jakut # Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar