Proyek MXL Ground Diduga Caplok Lahan Fasum dan Saluran Air di Sunter

  • Redaksi
  • Selasa, 15 Juli 2025 18:14
  • 35 Lihat
  • Berita Umum

JAKARTA ,Media Budaya Indonesia.Com — Proyek pembangunan jembatan dan pagar oleh klub olahraga MXL Ground (Tennis & Padel Club) di Jalan Yos Sudarso No. Kav. 99A, Sunter Jaya, Jakarta Utara, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan saluran air milik pemerintah tanpa izin resmi, Selasa (15/7/2025). 

Pantauan tim media pada Senin (14/7/2025), terlihat sebuah jembatan baru dibangun melintasi saluran drainase utama yang terhubung ke sistem air kota. Tak hanya itu, pagar permanen yang kini berdiri juga tampak memotong area taman publik dan melewati batas saluran air.

Warga sekitar mempertanyakan dasar hukum pembangunan tersebut, mengingat lokasi yang digunakan termasuk ruang terbuka hijau dan utilitas publik. 

Ketika dikonfirmasi di lokasi, Didit selaku pemborong menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah dari atasan. Soal perizinan, ia mengaku tidak memiliki informasi.

" Kalau soal izin saya nggak tahu. Saya hanya disuruh bangun. Arahan dari bos, katanya walikota sudah aman. Bosnya Maikel (Owner) kami,” ungkap Didit kepada wartawan.

Ia juga menyebut bahwa petugas dari Satpol PP kelurahan sempat datang dan menanyakan perizinan, namun diarahkan langsung ke pihak pemilik.

" Beberapa petugas sudah datang. Saya bilang langsung saja ke pemilik ( owner) . Saya nggak pegang dokumen apa pun,” tambahnya.

Sementara itu, seorang staf MXL Ground bernama Nando juga mengaku tidak mengetahui banyak soal proyek tersebut.

" Saya cuma staf. Bos juga jarang datang ke sini,” ujarnya singkat.

Penggunaan fasum dan saluran air untuk kepentingan pribadi tanpa izin jelas bertentangan dengan sejumlah aturan hukum. Di tingkat daerah, hal ini dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin dari pemerintah.

Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat (1):

" Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta".

 

(NK) 

Proyek MXL Sunter# Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok# Pemkot Jakarta Utara# Provinsi DKI Jakarta# Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar