Gusti Dalem Pering Law Firm Hadiri Sidang PMH di PN Jakarta Utara, Siap Buktikan Unsur Hukum

  • Redaksi
  • Selasa, 15 Juli 2025 12:12
  • 40 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta ,Media Budaya Indonesia.Com — Kantor hukum Gusti Dalem Pering Law Firm, di bawah kepemimpinan Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menghadiri agenda persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang kali ini memasuki tahap penyampaian jawaban oleh pihak tergugat, Senin (14/7/2025). 

Tim kuasa hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm yang hadir dalam persidangan terdiri dari Fenimawati Laia, S.H., M.H., Anjis Bambang Saputra, S.H., dan Rendy Suditomo, S.H. Mereka hadir untuk mendampingi klien dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara ini dari dugaan adanya tindakan melawan hukum yang merugikan pihak penggugat. Gugatan tersebut merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berbunyi:

" Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

Dalam konteks hukum, terdapat empat unsur utama yang harus dipenuhi agar suatu tindakan dikategorikan sebagai PMH, yaitu:

1. Adanya perbuatan melawan hukum;

2. Terdapat kesalahan (baik disengaja maupun karena kelalaian);

3. Munculnya kerugian nyata bagi pihak lain; 

4. Terdapat hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang timbul.

Menurut tim kuasa hukum Gusti Dalem Pering Law Firm, keempat unsur tersebut diyakini telah terpenuhi dalam perkara ini. Mereka menyatakan siap membuktikannya dalam sidang pembuktian mendatang. 

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat, kuasa hukum juga menjelaskan bahwa:

* Perbuatan melawan hukum tidak terbatas pada tindakan aktif, tetapi juga dapat berupa kelalaian atau pembiaran atas suatu kewajiban hukum;

* Kesalahan dapat berbentuk kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa), yang keduanya memiliki konsekuensi hukum;

* Kerugian yang dialami dapat bersifat material (keuangan, aset) maupun immaterial (emosional, psikologis);

* Hubungan kausal menjadi syarat penting dalam menilai apakah kerugian tersebut benar-benar diakibatkan oleh perbuatan tergugat.

Salah satu kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka optimistis dapat mengungkap fakta-fakta hukum yang mendukung gugatan tersebut.

" Kami percaya bahwa bukti-bukti yang kami ajukan akan menunjukkan bahwa klien kami memang dirugikan secara hukum dan layak mendapatkan ganti rugi. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan objektif demi keadilan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Sidang berjalan tertib, terbuka untuk umum, dan dipimpin oleh majelis hakim yang independen. Usai mendengarkan jawaban dari tergugat, majelis hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, yang menjadi momen krusial untuk menguji dalil-dalil yang diajukan para pihak.

Pihak Gusti Dalem Pering Law Firm menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum dengan menjunjung tinggi etika profesi, objektivitas, serta integritas hukum.

(Saiful)

PN Jakarta Utara# Gusti Dalem Law Firm# Media Budaya Indonesia. Com#InfoCyber.Id

Komentar

0 Komentar