Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Amankan Isman Lewan

  • Redaksi
  • Rabu, 16 Februari 2022 21:08
  • 11 Lihat
  • Berita Umum

JAKARTA l Budaya Indonesia - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan" yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (16/2/2022).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 
Nama Lengkap ​​: ISMAN LEWA
Tempat Lahir ​​: Makassar
Umur/Tanggal Lahir ​: 47 Tahun / 13 Juni 1974
Jenis Kelamin ​​: Laki - laki
Kewarganegaraan ​: Indonesia
Tempat Tinggal ​:  Jl Racing Center 1 Blok AA No. 2, Kel. Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota 
​​​Makassar
Agama ​​​: Kristen
Pekerjaan ​​: Karyawan Swasta

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, Terpidana ISMAN LEWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan" berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Terpidana ISMAN LEWA diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Racing Centre, Karampuang, Kec. Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan.

Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3/Red)

Komentar

0 Komentar