Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Curanmor, Tawuran dan Pencabulan Anak

  • Redaksi
  • Jumat, 18 Juli 2025 14:30
  • 46 Lihat
  • Kriminal

Bekasi, Media Budaya Indonesia — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (18/7/2025). 

Tiga kasus tersebut meliputi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran, serta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dua pelaku berinisial AK dan AF kedapatan mencoba mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko ritel.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor. Namun, upaya mereka gagal karena korban masih memasang kunci pengaman tambahan di roda kendaraan. Warga yang mengetahui kejadian langsung berteriak dan berhasil menggagalkan aksi tersebut.

“Setelah diamankan, dari tangan pelaku ditemukan dua buah replika senjata api jenis revolver yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti warga,” ujar Kapolres.

Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis asal Lampung yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dua pemuda berinisial RHS dan FA, keduanya berusia 21 tahun, diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam sambil berkeliling dengan sepeda motor.

“Kami menduga senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran. Petugas patroli yang melintas segera menghentikan dan mengamankan kedua pelaku,” kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Berbeda dari sebelumnya yang mayoritas pelaku tawuran masih anak di bawah umur, kali ini pelaku adalah orang dewasa,” tambahnya.

Kasus ketiga yang menyita perhatian publik adalah tindakan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial K (73), warga asal Indramayu.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di wilayah Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku mengajak lima anak berusia antara 4 hingga 10 tahun berkeliling kampung dengan menggunakan sepeda motor pinjaman. Saat mengangkat anak-anak ke atas motor maupun dalam perjalanan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul.

“Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluh sakit dan menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Seluruh korban adalah anak-anak di bawah umur,” ujar Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan. Pelaporan cepat dari warga sangat membantu proses penindakan oleh kepolisian,” tutupnya.

 

(NK) 

Polres Metro Bekasi Kota#Polsek Bantargebang#Media Budaya Indonesia#

Komentar

0 Komentar