Polisi Buru Pemasok Sabu dan Ekstasi ke Dua Pria yang Ditangkap di Bekasi

  • Redaksi
  • Jumat, 18 September 2026 15:04
  • 26 Lihat
  • Polri

Kota Bekasi, Polisi masih memburu sejumlah pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi yang memasok barang haram kepada dua pria berinisial DM (44) dan MN (19).
Keduanya ditangkap secara beruntun di sebuah kafe di Jalan Cempaka, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (14/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Kompol Untung Riswaji mengatakan, dari pemeriksaan, DM mengaku mendapatkan ekstasi dari BN seharga Rp11,5 juta dan sabu dari FS seharga Rp1,5 juta. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“DM mengaku membeli ekstasi dari BN seharga Rp11,5 juta dan sabu dari FS seharga Rp1,5 juta. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap para DPO pemasok,” ujar Kompol Untung Riswaji, Jumat (18/9/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kranggan dan sekitarnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap DM sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan DM, polisi menyita satu unit telepon seluler, dompet berisi 35 butir tablet merah muda diduga ekstasi dengan berat 20,51 gram, serta delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,36 gram.

Hasil pemeriksaan terhadap DM kemudian mengarah kepada MN yang disebut akan datang mengantarkan sabu. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menangkap MN di lokasi yang sama.

Dari kantong jaket MN, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Di rumah tersebut, polisi kembali menemukan timbangan elektrik, plastik klip kosong, plastik klip berisi kristal putih, serta alat hisap sabu.

“Total sabu yang disita dari MN mencapai 4,62 gram,” kata Untung.

Kepada penyidik, MN mengaku sabu tersebut milik UM dan rencananya diserahkan kepada DM dengan imbalan Rp500 ribu.

Saat ini, DM dan MN beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan.DM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara MN dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih memburu BN, FS, UM, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok narkotika tersebut.

 

NK

Polres Metro Bekasi Kota#Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar