Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Orang dan Ungkap Dugaan Peredaran Tramadol hingga Berbagai Jenis Psikotropika

  • Redaksi
  • Sabtu, 19 September 2026 14:24
  • 53 Lihat
  • Polri

TANGERANG,  Polres Metro Tangerang Kota melalui jajaran Polsek Benda terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan melalui Operasi Nila. Dalam salah satu pengungkapan, polisi mengamankan dua orang dan menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis.

Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin, S.H., M.H., pada Kamis (17/9/2026). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan obat jenis Tramadol dan Eximer di sekitar Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Menindaklanjuti informasi tersebut dalam rangka Operasi Nila, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 803 butir Tramadol, 679 butir Eximer, 40 butir Trihex, 18 butir Alprazolam Merah, 16 butir Otto Alprazolam, 17 butir Euforis Clon, 10 butir Mersi Merlopam, 8 butir Mersi Prohiper, 6 butir Alganax, 9 butir Valdimex Diazepam, 8 butir Atarax Alprazolam, dan 9 butir Zypras Alprazolam.

Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,36 juta yang diduga merupakan hasil penjualan serta dua unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan Operasi Nila merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan yang dapat disalahgunakan di tengah masyarakat.

"Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran tersebut," ujar Herbin.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.

"Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku. Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing," katanya.

Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Benda untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Dalam laporan, perkara tersebut disangkakan terkait Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

AFG

Polres Metro Tangerang Kota# Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar