Pedagang Buah Di Pasar Babelan Habisi Pria Hingga Tewas Berhasil Diringkus, Ternyata Ini Motifnya

  • Rabu, 19 Oktober 2022 17:59
  • 84 Lihat
  • Kriminal

Kabupaten Bekasi | Budaya Indonesia - Tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi berhasil meringkus pedagang buah pelaku pembunuhan terhadap Yopandi (23) warga Kampung Babelan RT 06 RW 01, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/9/2022) lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengungkap motif tersangka berinisial BU alias U (27) menghabisi korban lantaran cemburu. Pelaku yang merupakan pedagang buah di pasar Babelan, mengaku sakit hati lantaran istrinya berselingkuh dengan korban.

"Tersangka pulang ke kontrakannya yang berada di belakang pasar Babelan, setelah sampai ke kontrakan itu terkunci, dilihat istri tersangka tidak berada di kontrakan lalu tersangka menanyakan ke tetangga, namun tidak mengetahui keberadaan istrinya" jelas Aris saat konfrensi pers di halaman Mapolsek Babelan, Rabu (19/10/2022).

Kemudian, tersangka mencurigai istrinya Adinda (21) pergi bersama korban dan tersangka mengajak rekannya pedagang sayur untuk menemani tersangka mencari keberadaan istrinya menggunakan sepeda motor.

"Saat sampai di gang rumah korban, tersangka bertemu dengan korban yang sedang membonceng istri tersangka," ujarnya.

Tersangka yang marah, membawa korban ke Polsek Babelan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan berboncengan sepeda motor, sementara saat di jalan sepeda motor yang dikendarai korban dan tersangka menabrak sebuah truk di depan pasar Babelan.

"Pengakuan tersangka, gas sepeda motor ini ditarik oleh korban sehingga sepeda motornya menabrak truk, korban dan tersangka terjatuh, lalu korban ini dihujani senjata tajam jenis pisau oleh pelaku," ungkapnya.

Saat korban terjatuh dan dalam posisi tergeletak, tersangka menusukan pisau yang dibawa ke tubuh korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian leher dan dada kiri hingga tewas di lokasi kejadian.

Lebih lanjut Aris mengatakan, tersangka langsung melarikan diri ke Jambi, setelah sebelumnya sempat singgah di wilayah Bogor. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diamankan tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi tanpa perlawanan di Jambi.

"Kita amankan tersangka, dengan barang bukti sebilah pisau bergagang kayu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban, serta pakaian milik korban," kata Aris.

Akibat perbuatannya, tersangka BU alias U dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Ay/red)

Komentar

0 Komentar