Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Pembacokan Warga Yang Viral di Medsos Wilayah Cijeruk Bogor Berhasil Diamankan

  • Redaksi
  • Rabu, 20 September 2023 10:43
  • 101 Lihat
  • Kriminal

Polres Bogor I Media Budaya Indonesia.Com - Polsek Caringin Polres Bogor Polda Jabar, Kabar perkembangan terkini dari kasus pembacokan warga oleh sekelompok remaja bermotor di daerah Cijeruk Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil diamankan, setelah sebelumnya mengamankan 9 orang dan memintai keterangan berbagai saksi, rekaman CCTV dan Video amatir warga, aparat Kepolisian Polsek Cijeruk pada hari Selasa tanggal 19 September 2023,  berhasil mengamankan 4 pelaku kejadian pembacokan tersebut.  Rabu (20/9/2023).

Adalah RA ( 19 tahun ) warga Kp. Lebak Sari RT 002 RW 014 Kel. Pamoyanan Kec Bogor Selatan Kota Bogor, yang berperan sebagai pelaku pembacokan, dan rekan-rekannya yang lain
yaitu AA alias EN ( 17 tahun ), warga Kp. Lebak Sari RT 003 RW 014 Kel. Pamoyanan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, pemilik celurit besar dan yang membonceng pelaku. FR ( 17 tahun ) , warga Kp. Pangkalan RT 016 Ds. Tanjung Sari Kec. Cijeruk Kab. Bogor, pemilik sajam jenis pedang pendek sekaligus membonceng pelaku dan RP ( 19 tahun ), warga Kp. Lebak Sari RT 002 RW 014 Kel. Pamoyanan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor.

Keempat pelaku diamankan di beberapa tempat yang berbeda termasuk pelaku atasnama RA dan RP yang diamankan di daerah Caringin Kabupaten Bogor.

Aparat Kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku, pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian, serta sarana sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku pada saat kejadian.

Sebelumnya diketahui bahwa pada hari minggu dinihari tanggal 17 September 2023, sekitar pukul 00.30 wib, korban atasnama JAPARUDIN, 43 tahun telah menjadi korban pembacokan saat melerai tawuran antara 2 kelompok remaja bermotor di  Kp. Cijeruk RtT 03 RW 03 Ds. Palasari Kec. Cijeruk Kab. Bogor.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku akan dijerat oleh Pasal 170 ayat 2 dan atau 351 KUH Pidana dan atau UU RI No. 12 tahun 1951 serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak.

Dalam kesempatan ini Kapolsek Cijeruk , KOMPOL HIDA TJAHJONO, SH. juga menyampaikan peran parenting dari orangtua, pada dasarnya lingkungan terdekat dengan anak adalah keluarga, khususnya kedua orangtuanya, selayaknya orangtua harus peduli bukan saja pendidikan formal pada anak, tetapi juga mengajarkan perilaku, ahlak dan etika yang baik, selain tentunya faktor lingkungan yang mempengaruhi tumbuh kembang dan karakter anak. Kapolsek juga memberikan apresiasi kepada warga Cijeruk dan Cigombong yg selama ini dapat membantu Kepolisian dalam memberdayakan sistem pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing , sehingga selama ini situasi kamtibmas berjalan kondusif seraya berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah tempat tugasnya.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal - hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjutin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung". Jelasnya. (*)

Polres Bogor # Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia..Com

Komentar

0 Komentar