Menkum Targetkan UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini, Lindungi Karya Jurnalistik di Era Digital

  • Redaksi
  • Kamis, 23 April 2026 18:43
  • 54 Lihat
  • Nasional

JAKARTA, Media Budaya Indonesia.Com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya perlindungan karya jurnalistik di tengah pesatnya disrupsi teknologi digital. Pemerintah pun menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dapat dirampungkan pada tahun ini.

Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti diskusi bersama insan pers terkait perlindungan karya jurnalistik di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Menurut Supratman, perkembangan teknologi digital memang tidak dapat dihindari karena membawa kemudahan dalam penyebaran informasi. Namun, ia menekankan bahwa kemajuan tersebut tidak boleh mengancam keberlangsungan industri media.

“Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa. Di satu sisi mempercepat arus informasi, tetapi di sisi lain kita berharap kehadirannya memberi manfaat ekonomi bagi industri media, bukan justru mematikannya,” ujar Supratman.

Ia mengatakan pemerintah berkomitmen menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan keberlanjutan industri media. Untuk itu, regulasi yang kuat diperlukan agar karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang jelas.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman mengaku telah menerima berbagai masukan dari perwakilan insan pers terkait perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Ia menyebut dialog dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna merumuskan norma yang tepat.

“Kami akan mengundang secara formal untuk berdialog dan merumuskan norma agar karya jurnalistik bisa masuk dalam Undang-Undang Hak Cipta,” katanya.

Supratman juga menegaskan bahwa pembahasan hak cipta tidak hanya menyangkut industri pers, tetapi juga sektor lain seperti musik dan karya kreatif lainnya. Meski demikian, ia memastikan perhatian terhadap perlindungan karya jurnalistik menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, keberlangsungan industri media berkaitan erat dengan perlindungan terhadap karya jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa banyak pihak yang bergantung pada sektor ini, sehingga perlu ada upaya menjaga keberlanjutannya.

“Bukan hanya soal karya jurnalistik, tetapi juga banyak orang yang bekerja di industri ini. Kalau industri ini mati, itu akan menjadi persoalan bagi kita semua,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu upaya menjaga keberlanjutan industri media adalah dengan memastikan karya jurnalistik memiliki nilai komersial yang optimal. Dengan demikian, media dapat terus bertahan di tengah persaingan dengan platform digital.

“Karya jurnalistik harus punya nilai komersialisasi yang bisa dimaksimalkan. Itu yang ingin kita dorong melalui regulasi,” kata Supratman.

Pemerintah berharap RUU Hak Cipta yang tengah disusun dapat menjadi payung hukum yang mampu melindungi karya jurnalistik sekaligus mendukung ekosistem industri media yang sehat di era digital.

 

(*NK) 

Dewan Pers# Mabes Polri# Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar