Pemkot Jakarta Utara Persiapan Penyelenggaraan Idul Kurban
- Redaksi
- Senin, 23 Mei 2022 16:04
- 107 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara l Budaya Indonesia - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengendalian Tempat Penampungan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban di Ruang Rapat Seko, Lantai 2 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (23/5). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Idul Adha 2022 Masehi/1443 H.
"Dibahas mengenai persyaratan teknis hewan kurban, tempat penampungan dan penjualan hewan kurban, dan pemotongan hewan kurban," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelauran dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Utara, Unang Rustanto.
Unang menerangkan pada pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada prinsipnya tetap Mempersatukan protokol pencegahan dan penyebaran COVID-19.
"Ada tiga syarat teknis hewan kurban, yakni hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat islam, administrasi, dan teknis. Persyaratan administrasi, hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan asal hewan/izin pengeluaran yang diterbitkan oleh otoritas veteriner daerah asal hewan dan Rekomendasi pemasukan hewan dari Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara melalui aplikasi jakevo.Jakarta.go.id dan persyaratan teknis yaitu hewan kurban harus dari daerah bebas PMK dan hewan tersebut dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner dibawah pengawasan dokter hewan berwenang dan tidak menunjukan gejala klinis PMK," ungkapnya.
Untuk tempat penjualan hewan kurban ditetapkan dengan Keputusan Walikota/Bupati di Provinsi DKI Jakarta.
"Pemerintah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan sosialisasi tempat penjualan hewan kurban berbasis teknologi kepada pelaku usaha dan masyarakat, dimana nantinya tempat penjualan harus sesuai aturan dan dilengkapi dengan kendang isolasi serta lokasi pemotongan darurat," ungkapnya.
Untuk diketahui, hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengendalian Tempat Penampungan Penjualan dan Pemotongan Hewan Qurban adalah perwakilan dari enam kecamatan se-Jakarta Utara. (*Red)