Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit Besok Bakal Digusur, Karyawannya: Demo " Kami Mau Makan Apa???

  • Redaksi
  • Selasa, 23 Mei 2023 15:32
  • 47 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta I Media Budaya Indonesia.Com - Karyawan dan penyewa ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan RT. 011 RW. 03 kelurahan Pluit kecamatan Penjaringan kota administrasi Jakarta Utara mempertanyakan nasib mereka jika area ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut dibongkar paksa. 

Sebagai informasi deretan ruko tersebut dinyatakan melanggar IMB karena mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air demi mendirikan restoran dan cafe yang kemudian disewakan kepada pedagang. 

"Sebenarnya kita enggak mau dibongkar. Namanya kita di sini kerja harian. Hari ini dapat, hari ini juga habis. Tapi kalau dibongkar, bagaimana kita mau dapat penghasilan? Mau makan apa?," kata salah satu karyawan restoran, Sutria (40), di lokasi, Selasa (23/5/2023).
Batas waktu hampir habis, penyewa ruko di Pluit ramai-ramai protes tolak pembongkaran. 

Sementara itu penyewa ruko bernama Iswanto Dono (57), berpendapat bahwa pembongkaran restoran dan cafe yang bangunannya mencaplok fasilitas umum tersebut bakal kontra produktif dengan program pemerintah yang ingin menggalakkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 
 "Dengan digusurnya ini, dibongkarnya ini, UMKM mau ke mana? Karyawan mau ke mana? Dia orangkan butuh menghidupkan keluarga mereka," ujar Iswanto. 

Oleh karena itu, Iswanto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara untuk mencarikan solusi terbaik serta memikirkan rakyat kecil. Untuk diketahui, setidaknya sudah ada empat pemilik ruko sadar atas himbauan walikota untuk membongkar secara mandiri bangunan yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.  Bahu Jalan Jelang “Deadline” Pada hari ini,

pembongkaran mandiri sudah dilakukan pada bidang atau dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area yang tak sesuai dengan ketentuan IMB. "Dari pada besok rabu di bongkar paksa sama tim gabungan mas pasti kita ruginya besar," ungkapnya di lokasi selasa, (23/5/2023). 

 Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan waktu selama 4 hari dari Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk pembongkaran secara mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot Jakarta Utara melalui Sat Pol PP Jakarta Utara akan membongkar secara paksa area ruko yang melanggar IMB. (Sutarno)

Satpol PP Jakut#DKI Jakarta # Pemkot Jakut # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar