Minta Keadilan, Kuasa Hukum Kawal Ahli Waris Aris Pangaribuan
- Redaksi
- Sabtu, 24 Januari 2026 15:04
- 64 Lihat
- Nasional
Kabupaten Bekasi, Media Budaya Indonesia.Com - Sengketa tanah garapan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Aris Pangaribuan mendesak Pemerintah Desa Segara Makmur untuk memberikan solusi konkret atas persoalan lahan yang diduga melibatkan pihak pengembang PT HJP. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/1/2026) di Kampung Poncol RT 001/RW 014, Desa Segara Makmur.
Kegiatan ini dihadiri enam orang kuasa hukum, para ahli waris, unsur RT/RW, satgas setempat, serta sejumlah awak media.Ahli waris yang hadir langsung di lokasi yakni Sahat Paul Parlindungan dan Julkarnain Parlindungan, anak kandung dari almarhum Aris Pangaribuan. Konferensi pers tersebut bertujuan meminta keterlibatan aktif pihak-pihak terkait guna menyelesaikan sengketa hak atas tanah yang disengketakan.
Kuasa hukum ahli waris, Amal Ghofur, menyampaikan bahwa berdasarkan notulen mediasi yang dilakukan pada tahun lalu, pihak perusahaan sempat meminta waktu untuk menyelesaikan ganti rugi serta berjanji tidak melakukan aktivitas pengurukan sebelum kewajiban tersebut dipenuhi.
“Namun faktanya, pengurukan justru tetap dilakukan secara total, sementara klien kami belum menerima ganti rugi apa pun,” ujar Amal Ghofur.
Ia mengungkapkan, persoalan ini bermula dari dugaan pengingkaran hasil mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Segara Makmur pada Rabu, 30 Juli 2025. Pihaknya juga mempertanyakan dasar klaim kepemilikan lahan oleh PT HJP.
Menurut Amal, lahan tersebut sebelumnya merupakan hamparan empang yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat, termasuk oleh almarhum Aris Pangaribuan. Ia menyoroti kejanggalan dokumen kepemilikan yang mencantumkan inisial MR sebagai pemilik awal pada era 1970-an.
“Klien kami memiliki saksi hidup serta bukti penguasaan fisik bahwa lahan tersebut telah lama digarap oleh keluarga almarhum,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga tengah mengkaji status lahan tersebut, apakah merupakan tanah hak milik adat atau tanah negara.
“Jika ini tanah negara, maka seharusnya penggarap yang lebih diutamakan untuk peningkatan status hak, bukan langsung diberikan kepada perusahaan,” lanjut Amal.
Ia menilai terdapat ketidakadilan karena sebagian besar warga penggarap lain di hamparan yang sama telah menerima ganti rugi berupa uang kerohiman dan kavling tanah seluas 60 meter persegi. Tercatat sekitar 36 rumah warga telah menerima penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Pertanyaannya, mengapa ahli waris Pak Aris Pangaribuan tidak mendapatkan penyelesaian apa pun, dengan alasan perusahaan merasa sudah membayar kepada pihak tertentu yang menurut kami tidak tepat sasaran,” imbuhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tim kuasa hukum meminta Pemerintah Desa Segara Makmur membuka Buku Induk Desa dan Letter C guna menelusuri riwayat tanah secara transparan.
“Kami masih mengedepankan itikad baik untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada kejelasan, kami siap menempuh jalur hukum perdata maupun pidana,” pungkas Amal Ghofur.
Tim media telah mengonfirmasi persoalan ini kepada Pemerintah Desa Segara Makmur dan diterima oleh Sekretaris Desa, H. Muhidin, yang mewakili Kepala Desa Nurmansyah Tobagyo.
“Sebenarnya kami hanya memfasilitasi mediasi para pihak. Untuk riwayat tanah garapan almarhum Aris Pangaribuan, silakan konfirmasi ke Kasi Pemerintahan,” ujarnya.
Namun, saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut, Kasi Pemerintahan mengarahkan agar awak media berkoordinasi langsung dengan kepala desa. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
Pada Selasa (20/1/2026) pukul 22.26 WIB, tim media menerima pesan WhatsApp dari Sekdes yang menyampaikan bahwa menurut kepala desa, persoalan tersebut telah diselesaikan dengan pembayaran sebesar Rp60 juta. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara langsung kepada kepala desa.
Sementara itu, pada Rabu (21/1/2026), pihak PT HJP melalui humasnya, Abraham, menyampaikan bahwa perusahaan merasa telah memiliki lahan tersebut berdasarkan sertifikat.
“Kami tidak melakukan pembayaran uang Rp40 juta, melainkan memberikan penggantian berupa kavling tanah seluas 60 meter persegi. Jika ahli waris ingin menempuh jalur hukum, itu hak mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan masih akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pemerintah Desa Segara Makmur berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik.
“Kami siap membantu dan meluruskan, bukan menyulitkan, agar persoalan ini segera menemukan titik terang,” tutup H. Muhidin.
(ARIFIN)