Kapolsek Pondok Gede AKP Dr. H. Wahyudi Tegaskan Anggota Terlibat Penimbunan BBM Akan Ditindak Tegas
- Redaksi
- Minggu, 25 Oktober 2026 03:09
- 43 Lihat
- Polri
KOTA BEKASI, Kapolsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota, AKP Wahyudi menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan anggota Polri yang terbukti terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun menerima imbalan dari pihak tertentu, Sabtu (24/10/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan bahwa area parkir armada transportir BBM di wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi.
AKP Dr. H. Wahyudi menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Sinaga, pemilik usaha transportir BBM yang dimaksud. Ia juga memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila ada anggotanya yang terbukti menerima uang atau terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.
“Jika ada anggota saya yang menerima, akan ditindak tegas,” tegas AKP Wahyudi.
AKP Dr. H. Wahyudi diketahui baru menjabat sebagai Kapolsek Pondok Gede sekitar satu bulan tiga minggu. Dalam masa awal kepemimpinannya, ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional serta menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh anggotanya.
Menurutnya, setiap dugaan keterlibatan anggota kepolisian harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM tersebut, Unit Reskrim Polsek Pondok Gede melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha di Jalan Bhinneka, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin (19/10/2026).
Berdasarkan laporan klarifikasi kepolisian, petugas mendatangi lokasi dan meminta keterangan langsung dari Sinaga selaku pemilik usaha untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di area tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas menyatakan tidak menemukan adanya penimbunan BBM maupun penyimpanan BBM dalam drum dan jeriken di lokasi saat pengecekan dilakukan.
Petugas juga memperoleh keterangan bahwa mobil tangki BBM yang datang ke lokasi berada dalam kondisi kosong. Menurut keterangan pemilik usaha, kendaraan tersebut keluar atau beroperasi ketika terdapat delivery order (DO) atau pesanan angkutan.
Meski demikian, hasil pengecekan tersebut merupakan temuan awal berdasarkan kondisi di lokasi pada saat pemeriksaan. Pendalaman lebih lanjut tetap dapat dilakukan apabila ditemukan informasi atau bukti baru.
Dalam proses klarifikasi, pihak perusahaan memperlihatkan dokumen perizinan berusaha atas nama PT DEFOUR NAGA JAYA, termasuk dokumen yang mencantumkan bidang usaha KBLI 49432 tentang Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan, lahan yang digunakan sebagai area parkir armada disebut merupakan tanah milik pribadi, bukan lahan sewaan.
Dokumen perizinan tersebut menjadi bagian dari bahan klarifikasi petugas. Namun, kepemilikan izin usaha perlu dibedakan dari pembuktian mengenai aktivitas operasional di lapangan. Kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan dan ketentuan distribusi BBM tetap harus dinilai berdasarkan dokumen serta fakta yang relevan.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi hal penting untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Karena itu, dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, hasil pemeriksaan awal kepolisian juga perlu dipahami secara proporsional dan tidak serta-merta dianggap sebagai kesimpulan menyeluruh atas seluruh dugaan yang ada.
Polsek Pondok Gede menyatakan akan tetap melakukan pemantauan dan pendalaman apabila ditemukan fakta baru yang memerlukan tindak lanjut.
Kapolsek Pondok Gede AKP Dr. H. Wahyudi menegaskan, mengenai tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran diharapkan menjadi komitmen nyata dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," pungkasnya.
NK