Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal yang Tewaskan Dua Orang, Lima Pelaku Ditangkap

  • Redaksi
  • Jumat, 26 Juni 2026 13:00
  • 37 Lihat
  • Kriminal

Kota Bekasi, Media Budaya Indonesia. Com - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/6/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.Empat orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Dua korban berinisial DOR dan FTP meninggal dunia, sedangkan MTA dan ZR mengalami luka bacok.

"Hingga saat ini telah teridentifikasi tujuh pelaku. Lima orang berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres.

Kelima pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial KFA, RAFT, TH, FFRF, dan H. Sementara dua pelaku yang masih buron berinisial S dan FB. Seluruh pelaku diketahui telah berusia dewasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari kesepakatan dua kelompok untuk melakukan tawuran, yakni kelompok "Timur Pribadi" dan "Gasruk Mentality". Kedua kelompok sepakat bertemu di kawasan Mutiara Gading Timur.

Namun, setelah bertemu, kelompok Gasruk Mentality yang hanya datang menggunakan sekitar tiga sepeda motor memilih melarikan diri karena kalah jumlah dari kelompok lawan. Kelompok Timur Pribadi kemudian melakukan pengejaran.

Di lokasi pertama, kawasan Mutiara Gading Timur, dua korban yang berboncengan sempat diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka pada bagian jari. Meski berhasil melarikan diri, sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku berinisial KFA.

Kapolres mengungkapkan bahwa KFA merupakan residivis kasus begal yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Pengejaran berlanjut hingga Jalan Raya Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya. Tiga korban yang berboncengan kembali diserang. Salah seorang korban terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala sehingga sepeda motor yang dikendarainya menabrak trotoar dan terjatuh ke dalam selokan.

Saat para korban berada dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan menggunakan berbagai senjata, antara lain pedang, celurit, kayu, dan senjata lainnya.Akibat serangan tersebut, dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban berhasil menyelamatkan diri meski mengalami luka-luka.

Kapolres mengatakan, setelah menerima laporan, tim gabungan bergerak cepat dan dalam waktu sekitar empat jam berhasil mengamankan lima orang pelaku.Hasil pendalaman juga mengungkap salah satu pelaku lainnya merupakan residivis kasus tawuran yang sebelumnya pernah menjalani hukuman enam bulan penjara,"jelas Kapolres. 

Selain melakukan pengeroyokan, para pelaku juga diduga mengambil sepeda motor milik korban. Berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku, kendaraan tersebut rencananya akan dijual. Polisi menduga aksi serupa juga pernah dilakukan sebelumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,"pungkas Kapolres. 

Polres Metro Bekasi Kota masih memburu dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

 

(NK) 

Polres Metro Bekasi Kota#Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar