Diduga Intervensi Kerja Jurnalistik, Oknum Warga di Bengkulu Utara Terancam UU Pers

  • Redaksi
  • Senin, 27 April 2026 13:03
  • 43 Lihat
  • Nasional

‎Bengkulu Utara, Media Budaya Indonesia.com - Upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers kembali terjadi di Bengkulu Utara. Seorang oknum warga berinisial H diduga melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Kepala Biro Media Target Berita, Johan S.P., terkait pemberitaan dugaan penipuan tenaga kerja di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya.
‎Intimidasi tersebut dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (26/4/2026). 

‎Dalam pesannya, H melontarkan serangan personal dengan menyebut Johan "belum pantas menjadi kepala biro" serta menyatakan kalimat, "wartawan itu membangun, bukan bangunan." 

‎Pernyataan ini muncul setelah Johan melakukan konfirmasi mengenai dugaan pemotongan uang pinjaman dan kejelasan pekerjaan memotong kayu bakar di wilayah 'Pamor'.

‎Menanggapi hal tersebut, Johan S.P. menegaskan bahwa tindakan H merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum.

‎"Ini adalah upaya jelas untuk membungkam pers. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 menjamin kemerdekaan pers dari sensor dan pelarangan.

‎Pasal 18 Ayat 1 bahkan mengancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalistik," tegas Johan, Minggu (26/4/2026).

‎Persoalan ini bermula dari laporan empat warga Desa Bukit Makmur yang merasa ditipu oleh H. 

‎Mereka dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan foto KTP untuk mencairkan pinjaman Rp. 500.000 per orang. 

‎Namun pada realisasinya, uang tersebut dipotong Rp. 100.000, janji pemberian BBM dari perusahaan diingkari, dan pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada sejak 21 April 2026.

‎Atas temuan ini, kasus tersebut rencananya akan dilaporkan ke Polsek Ketahun dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

‎Ketua PWI Bengkulu Utara mengecam keras tindakan intimidasi tersebut. 

‎Ia menegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang.

‎Intervensi dan penghinaan terhadap profesi wartawan adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

‎Johan S.P. menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

‎Ia meminta Kapolsek Ketahun dan Kapolres Bengkulu Utara bertindak profesional dalam menangani laporan ini.

‎"Kami menghimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan kerja yang meminta data KTP dan iming-iming pinjaman. Wartawan tidak akan mundur hanya karena intimidasi," pungkasnya.

‎Sumber : Target Berita

 

(Red) 

Polres Bengkulu#Polsek Ketahun#Bengkulu Utara #Media Budaya Indonesia#Intimidasi Jurnalis Bengkulu Utara#

Komentar

0 Komentar