Parkir Liar Kuasai Jalan Danau Sunter, Warga Resah Diduga Libatkan Oknum Petugas Dishub
- Redaksi
- Senin, 28 Juli 2025 16:01
- 44 Lihat
- Berita Umum

Jakarta Utara ,Media Budaya Indonesia.Com – Bahu jalan di sepanjang Jalan Danau Sunter, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, disulap menjadi lahan parkir liar. Fenomena ini tak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga memicu keresahan masyarakat lantaran diduga kuat melibatkan oknum dari instansi pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan.
Berdasarkan pantauan awak pada Senin (28/7/2025), puluhan kendaraan terlihat parkir secara sembarangan di area yang sejatinya merupakan ruang terbuka dan fasilitas umum (fasum) bagi pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya.
Lebih mencengangkan, seorang juru parkir setempat bernama Muhaimin secara terbuka mengungkap adanya praktik setoran kepada oknum yang mengaku dari Dishub Jakarta Utara.
" Kami diizinkan oleh orang Dishub, inisialnya D. Dia tiap hari datang, ambil setoran Rp25 ribu sampai Rp30 ribu. Biasanya jam 4 sore. Di sepanjang deretan sini, rumah makan juga setor ke Pak D orang Dishub Jakarta Utara,” ujar Muhaimin kepada wartawan.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan serius adanya praktik pungutan liar (pungli) serta pembiaran oleh pihak yang seharusnya menertibkan dan menjaga ketertiban fasilitas umum.
Kegiatan parkir liar ini secara nyata melanggar:
Pasal 25 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang menyatakan:
" Setiap orang dilarang menggunakan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, seperti berdagang atau parkir kendaraan, tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah.
Pasal 61 Perda yang sama, menyebutkan bahwa:
"Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penyitaan barang, pencabutan izin, hingga denda maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah."
Selain itu, jika terbukti ada unsur pungli yang dilakukan oleh oknum aparat, maka bisa dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:
" Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya, dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi berharap adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Jakarta Utara, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum. Mereka meminta agar fasilitas umum dikembalikan fungsinya sebagai ruang milik bersama, bukan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi.
" Kalau dibiarkan terus begini, lama-lama fasum jadi ladang bisnis liar. Ini harus ditindak, apalagi kalau melibatkan aparat,” ujar Fajar, salah satu warga Sunter.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Jakarta Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
(NK)