Pertimbangan Objektif Perlunya Pengembalian Fungsi Paminal ke Intelijen Keamanan
- Minggu, 28 Agustus 2022 23:07
- 128 Lihat
- Tokoh
BANDUNG | Budaya Indonesia - Peristiwa Duren Tiga tidak hanya mendapat perhatian masyarakat semata, bahkan mendapat atensi khusus dari Presiden RI, bahkan sejumlah media asing turut menyoroti kasus tersebut. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat dan pemerintah sangat mencintai institusi polri sehingga mengharapkan siapapun oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses hukum dengan seadil-adilnya. Bahkan peristiwa - peristiwa lain yang dinilai ada kejanggalan - kejanggalan yang sejenis sebaiknya dibuka kembali secara transparan guna terpenuhinya transparansi berkeadilan sebagaimana jargon Polri saat ini yaitu PRESISI. ( 28/8/2022 )
Kemudian terkait dengan hal tersebut, sebaiknya bisa dijadikan momentum untuk segera secara proaktif melakukan Reformasi Struktural di tubuh Institusi Polri atas dasar evaluasi objektif dan dampak yang sangat signifikan terhadap anjloknya Citra Polri di mata masyarakat saat ini. Reformasi struktural yang dimaksud tentu reformasi terbatas di divisi propam.
Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan evaluasi dan pembenahan berupa Restruktusasi dan Validasi Organisasi/Struktur pada Divisi Propam Polri terutama untuk Biro Paminal agar dikembalikan pada fungsi PAM Internal dan Persandian di lingkup Struktur Baintelkam, sehingga kembali pada Jati Diri dan Marwah Intelijen Keamanan Polri.
Dengan reformasi struktur tersebut, maka struktur yang ada pada Divisi Propam kedepan bisa membawahi tiga struktur utama yang mencakup fungsi Provost, fungsi Profesi dan fungsi Rehabilitasi.
Usulan pendapat ini atas dasar pertimbangan objektif sebagai berikut, tindakan preventif guna mencegah terulangnya potensi penyalahguanaan wewenang dan menegakkan nilai-nilai integritas moral sebagai insan bhayangkara yang menjunjung tinggi Tribrata, Catur Eka Prasetya, dan Kode Etik Profesi. Disamping itu sebagai mekanisme check and balance guna menghindari sebuah struktur yang memimiliki kewenangan layaknya Struktur Super Body seperti Satker Divpropam saat ini.
Setiap ada sidang profesi yang menjadi Pimpinan Sidang dari Baintelkam Polri. Kabaintelkam untuk Level bintang 1 atau 2 yang menjadi Pimpinan Sidang kode etik profesi. Dengan demikian akan semakin terlihat peran dari Fungsi Persandian dan PAM Internal yang sebelumnya sudah merupakan bagian tupoksi yang dilaksanakan oleh Baintelkam. Peran Fungsi Persandian Polri dan PAM Internal semakin jelas terarah serta produktivitasnya terdukung oleh sumber daya yang ada di Baintelkam seperti teknologi persandian dan SDM-nya serta keberadaan Agen dalam memberikan masukan data maupun informasi intelijen kepada organisasi dan pimpinan polri, mengingat struktur organisasi Baintelkam Polri keberadaannya sampai ke tingkat Desa, kecamatan dan keberadaannya terintegrasi secara struktural dari Mabes sampai pelosok tanah air.
Oleh karena itu, maka dipandang perlu untuk mengembalikan keutuhan marwah tugas pokok dan Fungsi Baintelkam dalam mengamankan kondisi keamanan dalam negeri dan keamanan Internal Institusi Polri, maka langkah yang harus diambil adalah mengembalikan keberadaan struktur Paminal ke dalam struktur Baintelkam dan dihapusnya struktur Paminal pada satker Divpropam, dengan demikian niscaya akan terwujud mekanisme fungsi kontrol yang lebih efektif.
Dalam konteks inilah, reformasi kewenangan propam disarangkan meliputi hal-hal sebagai berikut, misalnya penyelidikan serahkan kembali kepada intelijen keamanan (BIK). Sementara penyidikan kepada provost. Kemudian untuk kewenangan penuntutan dibentuk tim penuntut Ad Hoc / dibentuk struktur baru. Hakim dibentuk hakim komisi. Putusan sidang, dilakukan pembinaan personel oleh Propam.
Perlu diketahui bahwa saat ini pembinaan - pembinaan diserahkan ke Yanma, padahal Yanma (pelayanan markas) tugasnya bukan membina personil. Mari kita semua berfikir objektif untuk masa depan polri yang lebih baik dan semakin dicintai masyarakat. Semoga Indonesia benar-benar menjadi negara hukum yang berkeadilan. Bebaskan Indonesia dari kemungkinan penguasaan oleh segelintir orang seperti mafia. Jangan ada Yakuza seperti di Jepang. Jangan ada Triad seperti di Hongkong, dan jangan ada Kartel Narkoba seperti di Filipina. Mari bangun Indonesia yang bersih, Polri yang bersih sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin baik. Reformasi struktural bukan hal yang tabu, melainkan sesuatu yang biasa sebagai ikhtiar menuju arah organisasi agar lebih baik lagi.
Oleh : Dede Farhan Aulawi
( Cp )