πš„πš—πšπš”πšŠπš™ π™ΏπšŽπš•πšŠπš”πšž π™ΏπšŽπš—πšŒπšžπš›πš’πšŠπš— π™Όπš’πš—πš’πš–πšŠπš›πš”πšŽπš, π™Ώπš˜πš•πšœπšŽπš” π™Ίπš•πšŠπš™πšŠπš—πšžπš—πšπšπšŠπš• π™Ώπš˜πš•πš›πšŽπšœ π™±πš˜πšπš˜πš› π™°πš–πšŠπš—πš”πšŠπš— 2 π™ΏπšŽπš•πšŠπš”πšž

  • Redaksi
  • Sabtu, 30 September 2023 17:27
  • 51 Lihat
  • Kriminal

π™Ώπš˜πš•πš›πšŽπšœ π™±πš˜πšπš˜πš›, π™ΌπšŽπšπš’πšŠ π™±πšžπšπšŠπš’πšŠ π™Έπš—πšπš˜πš—πšŽπšœπš’πšŠ.πšŒπš˜πš– -Penangkapan dan pengungkapan pelaku kasus pencurian yang terjadi di sebuah minimarket  di wilayah Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor berhasil di lalukan pihak Kepolisan Polsek Klapanunggal Polres Bogor, pada kamis 27 September 2023. 

Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan saat setelah pihak kepolisian Polsek Klapanunggal Polres Bogor menerima laporan melalui sambungan trlpon dari salah satu korban, yang menginformasikan bahwa dirinya disekap oleh komplotan pencuri minimarket, Sabtu (30/9/2023). 

Dari laporan tersebut lah pihak kepolisian langsung menindak lanjuti hal tersebut, 
dengan memdatangi TKP dan dilakukannya proses penyelidikan terhadap para pelaku pencurian. Hingga unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian tersebut pada kamis 28 September 2023.

Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP. Irrine Kania Defi, S.I.K., M.M.mengatakan bahwa dua orang pelaku pencurian berinisial AF dan HS, yang  kita berhasil kita  amankan tersebut memiliki peranan yang berbeda, yakni pelaku AG sendiri merupakan pelaku yang merencanakan aksi pencurian dan membawa senjata api, sementara seorang pelaku lainnya yakni HS pelaku yang membawa motor dan memboncengi tiga pelaku lainnya, Selain itu dirinya pun melakukan pengawasan di luar area minimarket tersebut.

Dari pengungkapan tersbut berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 1 buah motor, uang tunai sebesar 2.5 juta rupiah dan sehelai sweater. atas perbuatanya para pelaku pun terancam pasal 365 KUHP  dan atau 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hingga saat ini proses penyelidikan pun masih kita terus lakukan guna menangkap para pelaku lainnya, jelas Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP, Irrine Kania Defi.(π™·πšžπš–πšŠπšœ/*𝙼𝙱𝙸) 

Polres Bogor#Media Budaya Indonesia.com#

Komentar

0 Komentar