Kejati Jawa Barat Menahan Dua Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPR KR Indramayu Senilai 34M

  • Selasa, 06 Desember 2022 02:43
  • 232 Lihat
  • Hukum

BANDUNG|Media Budaya Indonesia – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Barat menetapkan dua tersangka, S dan DH terkait dugaan kasus korupsi di perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Karya Remaja ( KR ) Indramayu. Kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebonwaru Bandung pada Senin (5/12/2022).

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.


” Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 5 Desember sampai 24 Desember 2022, ” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.

Riyono mengatakan, tersangka S merupakan direktur utama BPR Karya Remaja Indramayu, sedangkan DH adalah salah satu debitur di perusahaan umum milik daerah tersebut.

” Ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pemberian kredit di BPR Karya Remaja Indramayu dari tahun 2020 sampai 2021, ” kata dia.

Tersangka S selaku direktur utama memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku debitur. Diduga dalam pencairan dana kredit tidak sesuai prosedur perkreditan dan tidak melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

” Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 34 miliar, ” ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Cp )

Komentar

0 Komentar