Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Tunda Eksekusi Rumah di Jemur Wonosari, PN Surabaya Beri Kesempatan Keadilan

  • Redaksi
  • Kamis, 13 Maret 2025 17:27
  • 185 Lihat
  • Hukum

Surabaya , Media Budaya Indonesia.Com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menunda eksekusi rumah milik Lukman Ibrahim di Jalan Jemur Wonosari Blok JJ/03, Surabaya. Keputusan ini diambil setelah Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, S.H., M.H., mendengar langsung penjelasan dari pihak termohon eksekusi dalam sidang aanmaning pada Rabu (12/3/2025).

Penundaan ini menjadi angin segar bagi Lukman Ibrahim yang tengah berjuang mempertahankan rumahnya. Menurut kuasa hukumnya, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., keputusan ini didasarkan pada adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya 1, serta Notaris Sri Ampeni Swandayani. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2025/PN.Sby sejak 9 Januari 2025 dan kini masih dalam tahap mediasi.

Dalam sidang aanmaning, pemohon eksekusi Lu’lu’ul Ilmiyah beserta suaminya turut hadir dan mendengarkan langsung keterangan dari Lukman Ibrahim. Ketua PN Surabaya dan Ketua Panitera, R. Joko Purnomo, S.H., M.H., juga memperhatikan dengan saksama penjelasan terkait proses lelang yang dipermasalahkan.

"Klien kami masih beritikad baik untuk mengangsur kewajibannya di BRI. Ia berharap diberi kesempatan dan kelonggaran agar rumahnya tidak serta-merta dieksekusi. Yang paling disesalkan, rumahnya dilelang di bawah harga pasar, tetapi ia tetap harus menanggung utang di BRI. Ini sangat tidak adil," ungkap Dwi Heri Mustika, yang juga merupakan advokat senior di Surabaya.

Menurut Dwi, kliennya tidak keberatan jika rumahnya menjadi milik Lu’lu’ul Ilmiyah, asalkan utangnya ke BRI benar-benar lunas. Namun, kondisi saat ini justru membuat Lukman Ibrahim terancam kehilangan tempat tinggalnya tanpa penyelesaian utang yang adil.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan persoalan hukum yang kerap terjadi dalam proses lelang eksekusi. Banyak debitur yang merasa diperlakukan tidak adil ketika aset mereka dilelang dengan harga rendah, tetapi masih harus menanggung utang yang belum terselesaikan.

Dengan adanya gugatan PMH yang masih berjalan, keputusan PN Surabaya untuk menunda eksekusi rumah ini menjadi sinyal positif bagi pencari keadilan. Sidang mediasi yang berlangsung pada Kamis (13/3/2025) diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.

"Harapan kami, hukum benar-benar bisa ditegakkan dengan adil. Kami akan terus berjuang agar klien kami mendapatkan haknya," tutup Dwi Heri Mustika.

(*NK)

PN Jawa Timur #Dwi Heri Mustika # Media Budaya Indonesia.Com# InfoCyber.Id

Komentar

0 Komentar