Diduga Jadi Korban Pemalsuan Akta Kuasa Jual, Iwan Laksana Tempuh Jalur Hukum Didampingi Pengacara Timbul Fransisco Malau
- Redaksi
- Rabu, 09 April 2025 23:18
- 75 Lihat
- Hukum

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com – Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kembali mencuat ke publik. Seorang warga bernama Iwan Laksana melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa menjadi korban dalam jual-beli sebidang tanah milik keluarganya yang diduga dilakukan dengan akta kuasa jual palsu.
Didampingi oleh tim kuasa hukum dari TFM Law Office & Partner, yakni Timbul Fransisco Malau, SH dan Donal Tehepuring, Iwan mendatangi Unit 5 Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melaporkan kasus ini secara resmi.
Menurut keterangan Iwan, ia mengalami kerugian secara materiil dan moril setelah mengetahui bahwa tanda tangan ahli waris dipalsukan dalam akta kuasa jual yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Suhardi Hadi Santoso, SH pada tanggal 22 Maret 2011. Akta tersebut kemudian digunakan untuk menjual tanah warisan miliknya yang terletak di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, tanah yang diperoleh dari almarhum ibunya, Supinah, melalui Surat Hibah.
Lebih mengejutkan lagi, menurut pengacara Timbul Fransisco Malau, kasus ini diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk DD, ASP, H. ARF, AYG, serta seorang oknum kepolisian berinisial SDRMA. Mereka diduga bekerja sama dalam melancarkan aksi penipuan ini.
“Ini bukan hanya soal dokumen yang dipalsukan, tapi juga soal hak waris yang dirampas. Kami akan terus mendampingi klien kami hingga keadilan ditegakkan,” tegas Timbul Francisco Malau dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor: LP/B/1780/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan kini tengah ditangani oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum bergerak cepat memanggil dan memproses para terduga pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar kasus ini segera digelar, ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan para pelaku ditangkap agar tidak ada lagi korban-korban lain,” tutup Timbul Francisco Malau.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam proses jual-beli tanah dan pentingnya keabsahan dokumen legal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku, serta perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban.
(NK)