Agenda Sidang Pembacaan Putusan
- Redaksi
- Selasa, 06 Juni 2023 12:57
- 103 Lihat
- Hukum
Jakarta l Media Budaya Indonesia.com - Sidang Pembacaan putusan majelis hakim telah membacakan amar putusan bagi Novrianto berdasarkan pertimbangan hakim dan fakta-fakta persidangan yang ada.
Bahwa hasil putusan yang dikenakan terhadap Novrianto adalah pidana penjara 2 tahun dan 9 bulan yang turun dari tuntutan penuntut umum adalah 3 tahun penjara, Senin (5/6).
Agenda pembacaan putusan bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Martadinata Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk selanjutnya hakim memberikan waktu 7 hari untuk terdakwa pikir-pikir untuk terima atau menyatakan banding.
Timbul Fransisco Malau, SH, Riko Simanjuntak SH, Erik SH MH & Wiliam Siregar, SH, sebagai kuasa hukum Novrianto kami hari ini mendampingi klien kami untuk mengikuti agenda sidang putusan," tutupnya. (AFG)