Divonis Hakim Majelis Hukuman 2 Tahun 9 Bulan, Terdakwa Pemakai Narkotika Jenis Ganja
- Redaksi
- Rabu, 07 Juni 2023 13:26
- 91 Lihat
- Hukum
Jakarta l Media Budaya Indonesia.com - KANTOR HUKUM,TFM Timbul Fransisco Malau Law office & Partner selaku Divisi Hukum Media Budaya Indonesia.com mendampingi Kliennya atas nama Novrianto yang menjadi tersangka terkait kasus narkotika bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sidang pembacaan putusan majelis hakim telah membacakan amar putusan bagi Novrianto berdasarkan pertimbangan hakim dan fakta-fakta persidangan yang ada, Senin (5/6).
Bahwa hasil putusan yang dikenakan terhadap Novrianto adalah pidana penjara 2 tahun dan 9 bulan yang turun dari tuntutan penuntut umum adalah 3 tahun penjara.
Agenda pembacaan putusan bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Martadinata Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk selanjutnya hakim memberikan waktu 7 hari untuk terdakwa pikir-pikir untuk terima atau menyatakan banding.
Penasehat Hukum Novrianto menilai JPU tidak memperlihatkan narkotika jenis ganja serta sisa pakai yang menjadi barang bukti lainnya didalam persidangan.
Timbul Fransisco Malau, SH, Riko Simanjuntak SH, Erik SH MH & Wiliam Siregar, SH, sebagai kuasa hukum Novrianto kami hari ini mendampingi klien kami untuk mengikuti agenda sidang putusan.
Di dalam Persidangan klien kami tersangka Novrianto juga menunjukkan beretika baik," tutupnya. (AFG)