Pengacara Timbul Fransisco Malau SH: Meminta kepada Pihak Kepolisian Segera Gelar Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah
- Redaksi
- Kamis, 10 Oktober 2024 19:33
- 288 Lihat
- Hukum
Bekasi, Media Budaya Indonesia. Com - Pengacara Timbul Fransisco Malau SH kembali mempertanyakan sikap Polres Metro Bekasi Kota dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan Sertifikat Rumah pada 05 April 2010 lalu.
Perkara tersebut sudah dilaporkan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/2827/X/2023/SPKT/SATRESKRIM/Restro Bks Kota/ Polda Metro Jaya tertanggal 03 Oktober 2023 Pelapor An. TFM terkait dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 372 KUHPidana dan 378, Kamis (10/10/2024).
Pada tanggal 24 November 2023 Korban dan terlapor sudah diminta keterangan oleh penyidik.
Timbul Fransisco Malau SH menyampaikan sudah diadakan Mediasi antara korban dan terlapor, sehingga terlapor An. S' ( Pensiunan Notaris) bermohon dan membuat sendiri Surat Perjanjian tertulis diatas Materai yang isi nya adalah " Berjanji akan segera menyelesaikan membalik Nama Sertifikat Rumah dan mengembalikan terhadap korban dan pengacara Timbul Fransisco Malau SH dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari .
"Namun Hingga sampai Saat ini tidak Selesai dan Tidak pernah ada kabar dari terlapor", Ujarnya.
Timbul Fransisco Malau SH meminta kepada pihak Kepolisian agar segera melakukan panggilan terhadap terlapor
Kami TFM LAW OFFICE dan Partner selaku Kuasa Hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota ke Mabes Polri, "tutup Malau.
(M/MBI)