Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Surat, Pengacara TFM LAW OFFICE & PARTNER Laporkan Oknum Ke Polda Metro Jaya

  • Redaksi
  • Kamis, 13 Maret 2025 00:24
  • 300 Lihat
  • Hukum

Jakarta, Media Budaya Indonesia – Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat mencuat ke ranah hukum setelah pengacara dari TFM LAW OFFICE & PARTNER, Timbul Fransisco Malau, SH, dan rekannya Donal Tehepuring resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1780/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan keluarnya Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris berdasarkan dokumen yang diduga palsu, Rabu (12/3). 

Menurut Timbul Fransisco Malau,SH., pihaknya telah memberikan somasi pertama dan kedua kepada para terlapor, namun tidak ada respons atau penyelesaian terkait pengembalian hak klien mereka, Iwan Laksana. Karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, langkah hukum pun diambil.

"Kami menilai tindakan yang dilakukan ini sangat terstruktur dan rapi. Oleh karena itu, Bapak Iwan Laksana melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ini ke Polda Metro Jaya," ujar Malau.

Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini berinisial Hj. AFN, ASP, AYNG, DDI, dan kawan-kawan. Mereka diduga berperan dalam proses manipulasi surat hingga terbitnya Akta Jual Beli yang merugikan klien Malau.

Malau menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal agar para oknum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan bagi klien kami," tegasnya.

Kasus ini menambah deretan perkara hukum yang melibatkan pemalsuan dokumen dan penipuan dalam transaksi jual beli tanah. Apakah keadilan akan berpihak kepada korban? Kita nantikan perkembangan selanjutnya.

 

(TIM) 

Polda Metro Jaya#Timbul Fransisco Malau SH#Media Budaya Indonesia#

Komentar

0 Komentar