Diduga Persekusi Anggotanya, BPW Peradin Jatim Segera Laporkan Ketua RT dan Oknum Warga Banjarsugihan ke Polisi

  • Redaksi
  • Sabtu, 27 Juli 2024 00:40
  • 100 Lihat
  • Hukum

KOTA SURABAYA, Media Budaya Indonesia.Com - Viralnya media sosial milik Wakil Walikota Surabaya, H. Armudji yang akrab dipanggil Cak Ji dan pemberitaan sejumlah media online maupun media cetak terkait sengketa tanah yang berujung demonstrasi warga di kantor Kelurahan Banjarsugihan, Selasa (23/07/2024) mendapat klarifikasi dari Organisasi Advokat (OA) Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, Amin Santoso, S.H, M.H yang tercatat sebagai anggota BPW Peradin Jatim mengaku dirinya mendapat mendapat perlakuan diskriminasi sekaligus persekusi oleh sejumlah oknum warga RT 01/RW 04, Kelurahan Banjarsugihan terkait profesinya sebagai Advokat mendampingi kliennya, bernama Warsito.

Menurut Ketua Komisi Hubungan Masyarakat (Humas) dan Antar Lembaga BPW Peradin Jatim, Aloysius Alwer, S.H.,M.H, sangat menyayangkan sikap Ketua RT 01/RW 04, Kelurahan Banjarsugihan, Hendri. S. “Harusnya sebagai Ketua RT, Hendri harus menjadi panutan sekaligus pengayom masyarakat, khususnya warga RT 01. Mestinya, Hendri bersikap netral dan obyektif dalam menyelesaikan permasalahan warganya. Bukan tambah terkesan memperkeruh masalah dengan membuat Surat Pernyataan menolak Amin Santoso berdomisili di wilayah RT 01/RW 04, Kelurahan Banjarsugihan,” tegas Aloysius Alwer, di Restoran Amboja, Jl. Diponegoro, Surabaya, Jumat (26/07/2024).

“Pantut kami jelaskan, bahwa Amin Santoso, S.H, M.H adalah seorang warga atau masyarakat yang berprofesi sebagai Advokat. Dimana tugas seorang Advokat adalah membela kepentingan dan hak kliennya untuk mendapat keadilan berdasarkan Undang Undang (UU) No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.  Dan Amin Santoso membela serta mendampingi kliennya Warsito yang diduga telah diserobot oknum warga. Pertanyaan kami, kalau Amin menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat ugasnya mendampingi dan membela kliennya Warsito, apakah salah ?,” tanya Aloysius Alwer. 

"Jadi tersirat di sini, ada oknum yang meminta Amin untuk mundur menjadi kuasa hukum Warsito, jika mau menjadi penduduk Banjarsugihan. Sedangkan Amin sudah 20 tahun tinggal di Banjarsugihan, semua datanya sudah ada di kami," jelasnya. 

Dalam waktu dekat, pihak BPW Peradin Jatim yang diwakili Ketua Komisi Humas dan Antar Lembaga BPW Peradin Jatim, Aloysius Alwer, S.H.,M.H, Wakil Sekretaris BPW Peradin Jatim, Noveriana Erin SH dan Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim, Dwi Heri Mustika, S.H., SKW.Madya segera mengambil sikap atas dugaan persekusi dan diskriminasi yang dilakukan Hendri sebagai Ketua RT beserta sejumlah oknum warga lainnya. “Kami segera melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata kepada Hendri dan sejumlah oknum warga,” jelas Aloysius Alwer.  

Sementara Amin Santoso, S.H, M.H mengaku sangat kecewa atas sikap Hendri sebagai Ketua RT. “Kenapa mempermasalahkan domisili, penerbitan KTP dan KK saya. Saya sudah 20 (dua puluh) tahun tinggal di wilayah RT 01/RW 04, Kelurahan Banjarsugihan. Kemudian, rumah yang saya tempati adalah milik pribadi saya dengan SHM atas nama saya. Apakah dikarenakan saya sebagai kuasa hukum pak Warsito, saya salah dan tidak boleh berdomisili, ber KTP dan ber-KK di wilayah RT 01/RW 04, Kelurahan Banjarsugihan ?,” tanya Amin.   

Hendri S hingga kini masih enggan memberikan komentar melalui selulernya, Jumat (26/7/2024) pukul 18.31 wib. 
Seperti diketahui, puluhan warga Banjarsugihan melakukan aksi demo pada 12 Juli lalu di Kantor Kelurahan Banjarsugihan Surabaya dengan Dua tuntutan. 

Pertama pembatalan data kepindahan atas nama Amin salah satu warga ke RT 1/RW 04 Kelurahan Banjar Sugihan.
Tuntutan kedua, penurunan Lurah Gani Nurcahyono karena dianggap telah melanggar kesepakatan dan mencederai perasaan warga. (*Tim)

Peradin Surabaya # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar