Revisi Perda LMK Diharap Tingkatkan Pengabdian Kerja dan Honorarium Anggota
- Redaksi
- Kamis, 26 Oktober 2023 14:18
- 59 Lihat
- Berita Umum
Jakarta I Media Budaya Indonesia.Com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap usulan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dapat menggenjot pengabdian kepada masyarakat, hingga penyesuaian untuk para anggotanya.
Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terhadap revisi tersebut, mendorong agar pembahasan fokus pada optimalisasi tugas penyambung aspirasi masyarakat kepada lurah. Dengan demikian, maka sangat wajar jika optimalisasi itu diselaraskan dengan kenaikan honorarium bagi anggota LMK.
“Maka untuk mengoptimalkan kinerja LMK lebih baik lagi, Fraksi Gerindra meminta agar honor dinaikkan,” kata Syarifudin, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta pada paripurna pandangan umum fraksi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/10).
Usulan senada juga diungkapkan Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta. Dalam pandangannya Fraksi Golkar menilai perlunya menaikan honor anggota LMK mengingat beban kerja yang sejauh ini dinilai tidak sesuai dengan besaran honornya.Oleh karena itu, selain penambahan masa bakti dari tiga tahun menjadi lima tahun alangkah baiknya juga memperhatikan kenaikan honor bagi anggota LMK,” ucap Jamaludin anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta.
Selain masa bhakti dan penyetaraan honor, Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta revisi Raperda tentang LMK mampu memperkuat fungsi yang selama ini dinilai belum optimal.
“Dalam praktiknya LMK belum dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, sehingga LMK dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah kelembagaan Demokrasi di tingkat akar rumput,”ucap Neneng Hasanah, anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jalarta dalam pandangannya menyoroti kemitraan antara anggota LMK dan Kelurahan perlu ditingkatkan dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan pelayanan masyarakat.
“Sejatinya dalam menjalankan tugas dan fungsi LMK harus bermitra dan bekerjasama dengan Lurah dan jajaran Kelurahan. Semua bidang pembangunan yang terkait dengan masyarakat harus bermitra dan bekerjasama dengan LMK,” tutur Bambang Kusumanto, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta.
Lalu Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jalarta dalam pandangannya menilai perlunya perubahan pada pasal-pasal yang berorientasi pada asas pemaksimalan pelayanan.
“Perlu kiranya perubahan pada pasal-pasal mengikuti asas pemaksimalan pelayanan dan peningkatan sumber daya manusia, dengan memasukan keterlibatan pemuda dalam LMK sebagai kesinambungan dan representasi masyarakat,” kata William Aditya Sarana, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, di rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda tentang LMK, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, perubahan dilakukan mengingat perlu adanya penyesuaian masa jabatan, serta larangan rangkap jabatan jajaran LMK.
“Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Serta masa bhakti anggota yang selama ini hanya tiga tahun tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Dimana pengurus LKD memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan,” ungkapnya.(Sutarno).