Kartini Wartawati Media Budaya Indonesia Terkait Kasus 351 Sudah Tahap Penyidikan
- Redaksi
- Jumat, 29 Juli 2022 19:46
- 102 Lihat
- Hukum
Jakarta Timur l Media Budaya Indonesia - Terkait Kasus penganiyaan terhadap Kartini wartawati anggota Media Budaya Indonesia sudah naik ke tahap penyidikan, kuasa hukum Kartini Dwi Heri Mustika, SH memberikan penjelasan kepada wartawan di Kantor Polsek Cakung Jl. Raya Bekasi Km. 23 Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Kasus No.B/449/lV/2022/SPKT/Polsek Cakung tertanggal 23/April 2022 tentang laporan dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Kartini oleh pria berinisial HK dan PN yang mengakibatkan keguguran pada korban, sekarang kasus tersebut memasuki tahap penyidikan oleh Tim Reskrim Polsek Cakung.
Pantauan awak Media Budaya Indonesia korban bersama suami korban H. Hendro Malvinas dan kuasa hukum Dwi Heri Mustika, SH, Riky Kelly, SH mendatangi ruang Reskrim Polsek Cakung yang ada di lantai 3 untuk memberikan keterangan lanjutan penyidikan ke pihak penyidik Reskrim Polsek Cakung pada hari Jumat (29/7).
Bahwa perkara Kartini tentang 351 KUHP, penganiyaan bisa terungkap dengan terang benderang tanpa berkepanjangan dan kami setelah penghadapan untuk penyidikan tadi kami akan segera untuk berkordinasi dengan IDI karena keterangan ada kejanggalan tentang hasil visum korban. Kami sebagai kuasa hukum Kartini agar tingkat penyilidikan nanti berlanjut P21 di Kejaksaan agar segera di gelar sidang," kata Kuasa Hukum korban Dwi Heri Mustika,SH.
Kartini sebagai korban mengatakan agar dokter tolong jangan pernah melupakan sumpah dokter yang telah diucpkan, saya hanya ingin perkemanusian dan perikeadilan dalam memberikan kesaksian terkait kasus ini," ungkap Kartini. (* AFG)