DPO Terpidana Kasus Perzinahan, Dua Warga Sumenep Ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya di Kabupaten Sampang

  • Redaksi
  • Sabtu, 30 Juli 2022 14:46
  • 110 Lihat
  • Hukum

Sampang - Media Budaya Indonesia  - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejari Surabaya berhasil menangkap Dua orang terpidana kasus perzinahan atas nama Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianto asal warga Kabupaten Sumenep, Kedua pasangan mesum di tangkap diruas jalan Raya Tandan Kabupaten Sampang (depan Makodim 0828 Sampang).Kamis 28 Juli 2022 sekira jam 12:00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danabg Suryo Wibowo, SH.,LL.M menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa kedua terpidana yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya setahun terahir tersebut berhasil diamankan berkat bantuan dan koordinasi dengan Kejari Sampang dan Kejari Sumenep.

"Awalnya Tim mendeteksi keberadaan kedua terpidana diwilayah Kabupaten Sumenep. Tim lalu berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya. Namun ditengah jalan Tim memperoleh informasi baru bahwa kedua terpidana bergerak menuju arah Kota Surabaya dan akhirnya dapat ditangkap ditengah jalan saat keduanya berkendara dengan mobil di wilayah Kabupaten Sampang."Jelas Kejari Surabaya.

Kejari menambahkan, "Kedua terpidana selanjutnya dibawah ke kantor Kejari Sampang untuk dilakukan pemeriksaan dan pada sore harinya keduanya dibawa ke Rutan Kelas llB Sampang untuk menjalani pidana penjara."

Seperti diketahui sebelumnya bahwa kedua terpidana asal Kabupaten Sumenep pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 sekira pukul 02.00 bertempat di penginapan Internasional Homestay Jl. Bangka No. 15 Surabaya telah menginap dan melakukan hubungan badan (Berzina).Hingga Istri Syah terpidana Gleno Febri Maharano  an. Hermin Dwi Sriyani bersama petugas Polsek Gubeng melakukan penggerebekan di lokasi tersebut hingga keduanya dibawah ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses hukum.

Bahwa terpidana Gleno Febri Maharano berdasarkan putusan PT Surabaya No. 28/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 dan terpidana Devi Aprilianita berdasar putusan PT Surabaya No. 27/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan sebagai mana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. ( *FANS)

Sumenep # Media Budaya Indonesia #

Komentar

0 Komentar